PKS ingatkan enam syarat sebelum normal baru
29 Mei 2020 09:52 WIB
Dokumentasi polisi membagikan masker kepada pengunjung restoran saat persiapan penerapan normal baru di salah satu mal, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/5/2020). Kegiatan itu guna mengetahui kesiapan penerapan normal baru sekaligus mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus Covid-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, mengingatkan bahwa ada enam persyaratan yang harus disiapkan sebelum penerapan fase kehidupan normal baru (new normal).
"Persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan WHO, bahwa sebelum memasuki masa normal baru harus dipastikan terlebih dahulu hal-hal berikut ini," ujar Siregar, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jelang normal baru, Istiqlal belum gelar Shalat Jumat
Pertama, transmisi Covid-19 sudah terkendali. Kedua, kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan harus bisa mengidentifikasi, mengisolasi, melacak kontak dan mengkarantina.
Ketiga, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan yang ketat pada tempat rentan dan komunitas rentan seperti lanjut usia, kesehatan mental dan pemukiman padat. Keempat, pencegahan di semua lini tempat kerja.
Baca juga: Anggota DPR: Sosialisasi dan disiplin kunci keberhasilan normal baru
Kelima, risiko kasus impor (imported case) sudah dapat dikendalikan. Keenam, seluruh komponen masyarakat harus ikut berperan dan terlibat dalam transisi.
Dari beberapa persyaratan yang tadi disebutkan, untuk situasi sekarang, dia menganggap pemerintah belum mampu melakukannya. "Untuk itu lebih baik bersabar menunggu saat yang tepat untuk masuk ke normal baru, demi menghindari bahaya kemanusiaan yang abnormal," ujar dia.
Baca juga: TNI siapkan 1.709 personel terkait PSBB dan normal baru Sumbar
Siregar mengatakan rata-rata kematian Covid-19 saat ini antara 20 sampai 25 orang per hari. Padahal saat awal memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar minggu kedua bulan April yang lalu, rata-rata kematian antara delapan sampai 12 orang per hari. "Bagaimana mau masuk normal baru sementara korban kematian akibat Covid-19 ini belum terkendali," kata dia.
"Persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan WHO, bahwa sebelum memasuki masa normal baru harus dipastikan terlebih dahulu hal-hal berikut ini," ujar Siregar, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jelang normal baru, Istiqlal belum gelar Shalat Jumat
Pertama, transmisi Covid-19 sudah terkendali. Kedua, kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan harus bisa mengidentifikasi, mengisolasi, melacak kontak dan mengkarantina.
Ketiga, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan yang ketat pada tempat rentan dan komunitas rentan seperti lanjut usia, kesehatan mental dan pemukiman padat. Keempat, pencegahan di semua lini tempat kerja.
Baca juga: Anggota DPR: Sosialisasi dan disiplin kunci keberhasilan normal baru
Kelima, risiko kasus impor (imported case) sudah dapat dikendalikan. Keenam, seluruh komponen masyarakat harus ikut berperan dan terlibat dalam transisi.
Dari beberapa persyaratan yang tadi disebutkan, untuk situasi sekarang, dia menganggap pemerintah belum mampu melakukannya. "Untuk itu lebih baik bersabar menunggu saat yang tepat untuk masuk ke normal baru, demi menghindari bahaya kemanusiaan yang abnormal," ujar dia.
Baca juga: TNI siapkan 1.709 personel terkait PSBB dan normal baru Sumbar
Siregar mengatakan rata-rata kematian Covid-19 saat ini antara 20 sampai 25 orang per hari. Padahal saat awal memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar minggu kedua bulan April yang lalu, rata-rata kematian antara delapan sampai 12 orang per hari. "Bagaimana mau masuk normal baru sementara korban kematian akibat Covid-19 ini belum terkendali," kata dia.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: