Jakarta (ANTARA) - Tim operasi gabungan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama BKSDA Kalimantan Barat SKW II Sintang menahan RB (23) dan MT (32) terduga penjual kantong semar jenis Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp ke Taiwan. “Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelusuri jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iryono dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.

Penangkapan RB dan MT beserta barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Kini keduanya ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.

Baca juga: "Kantung semar" terancam perdagangan liar
Baca juga: LIPI dirikan Rumah Kantung Semar di Cibodas


Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga mengamankan 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC selaku pemilik nursery di Taiwan. Nursery milik AC itu menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia. Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp500 ribu per pokok.

RB dan MT sudah sejak tahun 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian mereka menjualnya secara daring kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

Baca juga: BKSDA Kalbar amankan 712 buah kantong semar
Baca juga: Tumbuhan karnivora di Danau Tambing


Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.

Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah.

Baca juga: Sinar Mas Lestarikan Satu Hamparan Kantong Semar
Baca juga: Kantong Semar di Hutan Jambi Terancam Punah
Baca juga: Kantong Semar dari Hutan Kalteng Makin Sering Dijarah