Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi perkara Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, sehingga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah itu harus menjalani pidana selama 5 tahun.
"Amar putusan: terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis.
Permohonan kasasi yang diajukan pada 23 Maret 2020 itu diputus oleh Hakim Agung Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung serta Surya Jaya pada 20 Mei 2020.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan karena terbukti melakukan pemotongan DAK untuk sekolah-sekolah di Cianjur.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvan adalah tidak mengakui perbuatan sejak awal perkara disidangkan, sedangkan hal yang meringankan adalah Irvan berperilaku sopan selama persidangan.
Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Irvan oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.
Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.
Saat itu, Bappenas hanya mencairkan Rp48 miliar dari anggaran tahun 2018. Saat itu, Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.
Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.
Dari sebesar 17,5 persen itu, Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair).
Baca juga: Bupati Cianjur nonaktif dituntut 8 tahun penjara akibat korupsi DAK
Baca juga: KPK geledah delapan lokasi kasus bupati Cianjur
Baca juga: Bupati Cianjur divonis 5 tahun penjara terbukti korupsi DAK
MA tolak kasasi bupati Cianjur nonaktif Irvan Muchtar
28 Mei 2020 22:47 WIB
Logo Mahkamah Agung (sesmen.kemenpera.go.id)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: