Banda Aceh (ANTARA) - DPR Aceh (DPRA) menyatakan belum bisa mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif, karena belum ada surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Surat pemberhentian itu menjadi pedoman bagi DPR Aceh mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Kamis.

Sejak Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juli 2018, tugas Gubernur Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas.
Baca juga: Gubernur imbau perantau Aceh tak mudik cegah COVID-19


Menurut Dahlan Jamaluddin, usulan surat pengangkatan gubernur definitif tersebut diajukan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, Presiden mengeluarkan surat keputusan pengangkatan.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Berbeda dengan provinsi lain, pelantikan gubernurnya di Istana Negara, pelantikan Gubernur Aceh definitif dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh, kata Dahlan Jamaluddin.

"Tapi, ini belum bisa kami lakukan, karena DPR Aceh belum menerima SK pemberhentian gubernur sebelumnya. Informasi yang kami terima, SK tersebut masih di Sekretariat Negara," kata Dahlan Jamaluddin.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi meminta Mendagri segera melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

Pelantikan Gubernur Aceh definitif ini, menyusul ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap Irwandi Yusuf yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya putusan inkrah tersebut, maka Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang juga menjabat Plt Gubernur Aceh adalah Gubernur Aceh definitif," kata Bardan Sahidi.
Baca juga: Plt Gubernur tinjau laboratorium pemeriksaan spesimen Corona di Aceh