18 kabupaten/kota di Sumatera Barat lanjutkan PSBB hingga 7 Juni
28 Mei 2020 18:48 WIB
Sejumlah pengunjung menikmati kawasan Jam Gadang di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020), saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 masih diberlakukan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 kabupaten/kotanya hingga 7 Juni 2020, hanya memberikan izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan kenormalan baru.
"Salah satu syarat bisa menerapkan new normal (kenormalan baru) adalah Rt: Effective Reproduction Number atau tingkat penyebaran virus harus di bawah 1. Provinsi Sumbar masih di atas 1," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Kamis.
Ia menambahkan, satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang penularan virus coronanya sudah menurun dengan Rt di bawah 1 adalah Kota Bukittinggi.
"Bukittinggi sudah mempersiapkan sejak jauh hari sehingga dinilai bisa memulai penerapan new normal," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa kabupaten/kota di Sumatera Barat yang masih melanjutkan PSBB akan juga akan mempersiapkan langkah-langkah menuju kenormalan baru, termasuk meningkatkan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan dukungan aparat Polri dan TNI.
Kabupaten/kota yang masih melanjutkan PSBB juga mesti melanjutkan upaya pengendalian COVID-19 dengan memaksimalkan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan penanganan pasien.
Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan mendukung pemerintah kota dan kabupaten mempersiapkan penerapan tatanan normal baru mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha dalam situasi pandemi.
Pemerintah Pesisir Selatan, Padang Panjang, dan Bukittinggi di Sumatera Barat menyatakan siap menuju kenormalan baru. Namun hanya Kota Bukittinggi yang dinilai memenuhi syarat untuk menjalankannya.
Baca juga:
Gubernur Sumbar minta warga tidak berwisata selama pandemi COVID-19
PSBB Riau usai, Gugus Tugas COVID-19 waspadai gelombang kedua penularan
"Salah satu syarat bisa menerapkan new normal (kenormalan baru) adalah Rt: Effective Reproduction Number atau tingkat penyebaran virus harus di bawah 1. Provinsi Sumbar masih di atas 1," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Kamis.
Ia menambahkan, satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang penularan virus coronanya sudah menurun dengan Rt di bawah 1 adalah Kota Bukittinggi.
"Bukittinggi sudah mempersiapkan sejak jauh hari sehingga dinilai bisa memulai penerapan new normal," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa kabupaten/kota di Sumatera Barat yang masih melanjutkan PSBB akan juga akan mempersiapkan langkah-langkah menuju kenormalan baru, termasuk meningkatkan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan dukungan aparat Polri dan TNI.
Kabupaten/kota yang masih melanjutkan PSBB juga mesti melanjutkan upaya pengendalian COVID-19 dengan memaksimalkan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan penanganan pasien.
Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan mendukung pemerintah kota dan kabupaten mempersiapkan penerapan tatanan normal baru mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha dalam situasi pandemi.
Pemerintah Pesisir Selatan, Padang Panjang, dan Bukittinggi di Sumatera Barat menyatakan siap menuju kenormalan baru. Namun hanya Kota Bukittinggi yang dinilai memenuhi syarat untuk menjalankannya.
Baca juga:
Gubernur Sumbar minta warga tidak berwisata selama pandemi COVID-19
PSBB Riau usai, Gugus Tugas COVID-19 waspadai gelombang kedua penularan
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: