Jakarta (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat tetap memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk tahun ini, begitu juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pada tanggal 14 Juni, sebelum membuka masa sidang berikutnya, kami akan memaksa Badan Musyawarah dan Badan Legislasi untuk memberikan 'paksaan' kepada delapan fraksi lain untuk segera memasukkan daftar inventarisasi masalah dari RUU PDP ini," kata Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, saat diskusi virtual “Aman Beraktivitas di Platform Digital Selama Pandemi COVID-19”, Kamis.

Baca juga: Data pengguna Tokopedia diretas, UU Perlindungan Data Pribadi urgen

Baca juga: RUU PDP, anggota DPR usulkan sanksi pelanggaran pengelola data


Dalam diskusi yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Direktorat Jenderal, Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hendri Sasmita Yudha, menyatakan "RUU PDP masih menjadi prioritas pada 2020".

DPR sudah menerima berkas RUU PDP sejak 25 Februari lalu, pada situasi normal, 10 hari setelah diterima akan digelar pertemuan untuk memulai pembahasan RUU. Tapi, pembahasan RUU PDP tertunda karena pandemi virus corona.

Menurut Farhan, RUU PDP merupakan salah satu hal yang krusial sehingga perlu diselesaikan, apalagi beberapa waktu belakangan terjadi kebocoran data pribadi antara lain kasus Tokopedia dan KPU.

Baca juga: Jutaan data pemilu Indonesia ditawarkan gratis di Raid Forums

Tak kalah penting adalah bagaimana pengelolaan data pribadi yang berkaitan dengan tes cepat COVID-19.

Berkaitan dengan RUU PDP, Farhan menyoroti soal kebijakan penghapusan data oleh lembaga yang mengelola data serta lembaga yang menaungi perlindungan data pribadi.

Ketika konsumen ingin berhenti menggunakan suatu layanan, pengelola data wajib menghapus semua data konsumen tersebut yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Selain itu perlu juga dibahas lembaga mana yang akan mengawasi data pribadi, apakah perlu membentuk lembaga independen atau pilihan lainnya, kewenangan berada di Kominfo atau Komisi Informasi Pusat.

Farhan juga melihat perlunya ada Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata cara bagi pada pengelola data.

Baca juga: Pakar sebut Indonesia harus lebih serius lindungi data pribadi

Baca juga: Data "e-commerce" bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi harus disahkan

Baca juga: Kasus data bocor Tokopedia, UU PDP perlu diselesaikan