Muhammadiyah minta pemerintah jelaskan kebijakan soal kenormalan baru
28 Mei 2020 17:57 WIB
Arsip Foto. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kedua kiri) bersama Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarata (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci kebijakan mengenai kenormalan baru.
"Perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan new normal (kenormalan baru)... Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing," kata Haedar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pernyataan pemerintah tentang kenormalan baru yang disampaikan akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan dalam masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah harus secara objektif dan transparan menyampaikan kebijakan berkenaan dengan kenormalan baru, termasuk dasar, maksud, dan tujuan kebijakan.
Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan konsekuensi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta jaminan suatu daerah dikategorikan masuk zona aman COVID-19.
Dia mengatakan bahwa ketika pemerintah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka dan melarang kegiatan berjamaah di masjid dan tempat ibadah lain, ketegangan bisa terjadi antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah.
Haedar mengatakan, organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak awal konsisten melaksanakan ibadah di rumah demi mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga:
Menag: Rumah ibadah dibuka kembali dengan protokol kenormalan baru
Presiden perintahkan tatanan kenormalan baru segera disosialisasikan
"Perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan new normal (kenormalan baru)... Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing," kata Haedar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pernyataan pemerintah tentang kenormalan baru yang disampaikan akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan dalam masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah harus secara objektif dan transparan menyampaikan kebijakan berkenaan dengan kenormalan baru, termasuk dasar, maksud, dan tujuan kebijakan.
Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan konsekuensi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta jaminan suatu daerah dikategorikan masuk zona aman COVID-19.
Dia mengatakan bahwa ketika pemerintah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka dan melarang kegiatan berjamaah di masjid dan tempat ibadah lain, ketegangan bisa terjadi antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah.
Haedar mengatakan, organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak awal konsisten melaksanakan ibadah di rumah demi mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga:
Menag: Rumah ibadah dibuka kembali dengan protokol kenormalan baru
Presiden perintahkan tatanan kenormalan baru segera disosialisasikan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: