Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menjatuhi hukuman disiplin kepada 37 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melakukan pelanggaran saat penerapan Pembatasan Sosial Beeskala Besar (PSBB) Tahap I untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona COVID-19 di Kabupaten Buol.

"Sanksi diberikan kepada 37 ASN yang terdiri 31 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 6 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Buol," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Muhammad dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Palu, Kamis petang.

Ia menjelaskan sebelum menjatuhi sanksi, BKPSDM Buol melakukan pemantauan, pemeriksaan dan edukasi kepada seluruh ASN pada Pos-Pos Satuan Tugas (Satgas) PSBB terhadap kepatuhan akan Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Wabah COVID-19.

Hukuman disiplin yang diberikan antara lain penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun dan teguran tertulis.

Baca juga: Menkes setujui PSBB Kabupaten Buol

"Tujuh orang PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 1 PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun, 23 PNS dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis dan 6 tenaga honorer dijatuhi hukuman teguran tertulis,"ujarnya.

Ia berharap penjatuhan hukuman disiplin atas 37 ASN yang melanggar aturan selama penerapan PSBB Kabupaten Buol dapat memberikan efek jera.

"Ke depannya diharapkan tidak lagi yang melanggar ketentuan dan kebijakan pemerintah di masa darurat kesehatan dalam menghadapi wabah COVID-19," ucapnya.

Bupati Buol, Amiruddin Rauf memutuskan perpanjangan PSBB atau PSBB Tahap II selama 14 hari ke depan mulai Rabu (27/5).*