Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin menyatakan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka lainnya, yakni Kombes Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Sigit Haryo Wibisono, pengusaha surat kabar nasional dan Jerry Hermawan Lo (sebagai perantara).

"Pada 24 Agustus 2009, JPU telah menandatangani P21 keempat berkas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Dikatakan, sesuai koordinasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) akan dilakukan penyerahan tahap dua, yakni, barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Penyerahannya dilakukan di Kejari Jaksel," katanya.

Keempat tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB itu, dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagai penganjur.

"Serta dengan dakwaan pembunuhan seusai Pasal 340 dan 338 KUHP," katanya.

Sementara itu, lima tersangka yang diduga sebagai eksekutor Direktur PT PRB, sudah menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di lapangan golf Golf Modernland, Kota Tangerang, Sabtu (14/3).

Ia akhirnya tewas pada Minggu (15/3), setelah mendapat perawatan di RS Mayapada dam RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kasus ini terbongkar, setelah Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka selaku eksekutor di beberapa tempat di Jakarta pada akhir April 2009.

Dari keterangan para tersangka itulah, polisi mengetahui nama-nama tersangka lainnya yaitu Antasari Azhar, Williardi dan Sigit.

Diduga, kasus ini berlatar belakang hubungan pribadi antara Antasari dengan seorang wanita bernama Rani yang pernah bekerja sebagai caddy lapangan golf. (*)