Jakarta (ANTARA) - Sosiolog yang juga dosen di Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo menyarankan pemerintah agar menerapkan data terintegrasi guna mempermudah penyaluran bantuan sosial pada tahap selanjutnya agar tidak menimbulkan kesemrautan data di saat kebijakan dilakukan.

"Salah satu solusi mengatasi masalah pendataan yaitu dengan membuat pendataan tunggal oleh satu kementerian atau lembaga," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan hingga saat ini persoalan data yang dinamis masih terus menjadi kendala dalam penyaluran bansos di Tanah Air.

"Secara keseluruhan pendataan kita itu tidak dinamis dan sistemnya itu tidak terbaru," ujar dia.

Sebagai contoh, kata Imam, pemerintah atau kementerian terkait masih ada yang menggunakan data tahun 2015 untuk penyaluran bansos 2020.
Baca juga: Akademisi: Perlu pembaruan data penerima bansos akibat COVID-19

Padahal kondisi lima tahun terakhir dengan saat ini sudah jauh berbeda sehingga tidak tepat apabila masih menggunakan data tersebut untuk penyaluran bantuan seperti bansos.

Secara umum, ujar dia, terdapat tiga besar tugas pemerintah. Pertama terkait administrasi, kedua ketahanan dan pertahanan dan ketiga persoalan pembangunan.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, penyaluran bansos masuk ke dalam kategori pembangunan administrasi misalnya terkait data kependudukan calon penerima bantuan.

"Namun sayangnya kita tidak pernah terintegrasi dan tidak serius dalam melakukan itu semua," katanya.

Oleh karena itu dengan membuat pendataan tunggal oleh satu kementerian atau lembaga, maka penyaluran bantuan dan keperluan kebijakan lainnya akan lebih mudah dan efektif.

Sehingga ke depannya jika ada lembaga, badan atau kementerian lain membutuhkan data maka bisa berkoordinasi dengan instansi yang khusus menyusun data secara tunggal.
Baca juga: Mensos akui data penerima bansos masih tumpang tindih

"Jika tidak demikian kita akan terus-terusan seperti ini," kata dia.

Terpisah, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan kriteria penerima bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing daerah.

"Jadi daerah yang mengatur," katanya.

Namun ia menegaskan bagi keluarga yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Sebab,
dua bantuan tersebut secara berkala terus diberikan meskipun tidak ada pandemi COVID-19.

Ia mengatakan untuk melakukan pendataan di lapangan bukanlah perkara mudah sebab petugas RT/RW atau perangkat desa harus
memilih dulu siapa yang betul-betul berhak menerima bantuan.
Baca juga: Presiden perintahkan kementerian sinkronisasi data penerima bansos