Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan jika "new normal" sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas bagi lingkungan mall dan bandara, maka sebaiknya masjid juga demikian.

"Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mall, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjidpun tentu juga sudah bisa," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan COVID-19.

Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya. Dengan protokol jarak satu sama lain satu meter maka ada persoalan jamaah masjid biasanya membludak.

Baca juga: Jubir Pemerintah tegaskan belum lakukan relaksasi PSBB

"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jamaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jamaah," kata dia.

Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jamaah. Tetapi dalam aktivitas itu menerapkan protokol kesehatan menghindari penularan COVID-19.

Protokol kesehatan melalui relaksasi masjid idealnya diterapkan secara ketat salah satunya jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam. Tujuan dari metode itu agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat meletakkan alas kaki di luar masjid seusai shalat.

Selain itu, relaksasi di masjid itu mengajak jamaah untuk tidak merapatkan shaf shalatnya dengan menjaga jarak sekira satu meter, menggunakan alas sujud sendiri, menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan terkait lainnya.

Baca juga: Bamsoet minta pemerintah pusat-pemda koordinasi soal relaksasi PSBB