Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menyebutkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan memberi kemudahan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan setidaknya terdapat empat poin terkait sektor tersebut yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja.

“Salah satunya penyederhanaan perizinan basis data tunggal dengan memakai sistem OSS (one single submission) dan kemudahan bagi UMKM untuk pengajuan nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha, seperti perizinan usaha, SNI, sertifikasi jaminan produk halal dan sebagainya,” katanya lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengusaha relokasi pabrik, Indonesia berpeluang dengan RUU Cipta Kerja

Kemudian, kemudahan akses pembiayaan, yakni kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit, dengan lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi pada jaminan (collateral).

“RUU juga mengatur insentif/ketersediaan dana alokasi khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM,” ujar politisi Partai Golongan Karya tersebut.

Selanjutnya, RUU Cipta Kerja mengatur kemitraan antara usaha menengah/besar dengan usaha mikro/kecil dalam melakukan bisnis besar melalui pembinaan dan pendampingan.

“Adanya pengecualian upah minimum bagi UMKM, diharapkan akan mendorong kemitraan dan menjadikan UMKM lebih kompetitif,” kata Mukhtarudin.

Keempat, perluasan akses pasar yakni RUU ini akan memberikan perluasan dan kepastian bagi pemasaran produk dan jasa UMKM, antara lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di kementerian atau Lembaga, BUMN maupun BUMD.

Dengan demikian, RUU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap kepentingan pelaku UMKM, agar diperlakukan secara adil dan dipastikan tidak ada kebijakan yang menyulitkan dalam melakukan kegiatan ataupun meningkatkan usahanya.

“Selanjutnya, untuk menindaklanjuti RUU, Kementerian Koperasi dan UKM tentunya diharapkan untuk menyiapkan peraturan pemerintah yang akan menjelaskan lebih rinci mengenai aturan cipta kerja klaster UMKM dan koperasi agar dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkap Mukhtarudin.

Dengan RUU Cipta Kerja, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja UMKM menjadi lebih optimal, sehingga mampu menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia yang lebih baik dan mampu menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Baca juga: RUU Ciptaker, Baleg putuskan sementara gunakan judul usulan pemerintah
Baca juga: Pengamat: Prioritaskan UMKM dalam RUU Cipta Kerja