Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperbarui aturan yang dapat mendukung sektor industri dalam kesiapan menerapkan tataran new normal atau kenormalan baru, yang menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19.
Dalam hal ini perlunya penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini, terutama yang terkait dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar.
“Kondisi kenormalan baru ini membuat kami harus menghitung ulang dengan baik, target-target yang sebelumnya sudah direncanakan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Menperin, kenormalan baru dalam industri manufaktur dapat berpengaruh pada aspek produktivitas hingga daya saing. Salah satu target yang bakal disesuaikan adalah pengurangan impor hingga 35 persen, yang awalnya diproyeksi tercapai pada akhir tahun 2021.
“Target tersebut kami sesuaikan untuk bisa dicapai pada akhir 2022,” ungkap Menperin.
Baca juga: Menperin: Industri wajib lakukan penyesuaian hadapi kenormalan baru
Menperin menyebutkan saat ini telah terjadi berbagai tatanan baru dalam aktivitas industri. Misalnya, sebelum pandemi COVID-19, industri yang beroperasi dapat mengoptimalkan 100 persen atau seluruh pekerjanya.
Namun dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan jaga jarak, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen.
“Mungkin pengurangan tidak terlalu signifikan bagi industri yang sudah menerapkan prinsip Industri 4.0. Tetapi akan lebih terasa oleh industri yang melibatkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) atau industri padat karya. Ini harus dikaji lagi lebih dalam,” ujarnya.
Menperin juga mengemukakan sebagian industri mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat pandemi COVID-19. Namun, bagi mereka yang masih mendapat izin beroperasi, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
Kemudian dalam upaya berbenah menghadapi kondisi normal baru, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: Pupuk Indonesia siap terapkan pedoman normal baru COVID-19
“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” kata Menperin.
Ia menambahkan dengan berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi normal baru, pihaknya memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan II 2020 diperkirakan mencapai 2 hingga 2,7 persen.
Target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat apabila di triwulan kedua ini kasus positif COVID-19 melandai dan tidak ada gelombang kedua atau kejadian susulan yang serupa.
Syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap COVID-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada triwulan II bisa lebih rendah dari realisasi triwulan I 2020.
"Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri,” kata Menperin.
Baca juga: PGN siapkan skenario normal baru
Kemenperin perbarui sejumlah aturan, dukung tatanan normal baru
28 Mei 2020 10:39 WIB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasamita. ANTARA/HO-Kemenperin/am.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: