Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mengatakan pemberlakukan normal baru dengan membuka layanan pembangunan dan pemerintahan diharapkan tetap dalam ranah prosedur tetap (protap) pencegahan Virus Corona jenis baru (COVID-19).
"Di semua instansi pemerintah dan swasta agar menaati semua aturan kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru," kata Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Kamis.
Baca juga: Destinasi wisata di NTT dibuka untuk wisatawan mulai 15 Juni
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana pemberlakuan normal baru di NTT mulai 15 Juni 2020.
Takandewa menambahkan penerapan normal baru juga mesti dipahami sebagai jembatan penyeberangan yang mengharuskan adaptasi pandemi dengan protap pencegahan COVID-19 sebagai keniscayaan.
"Semua mesti menjadikan aturan kesehatan sebagai cara hidup, kebutuhan mendesak yang diterapkan," katanya.
Baca juga: Gubernur NTT minta pos pengamanan COVID-19 segera dibongkar
Menurut dia, semua sektor wajib menerapkan kebiasaan baru ini sebagai tuntutan hidup, tidak saja menunggu anjuran pemerintah.
"Semua harus memiliki kesadaran dan dedikasi bahwa era baru ini mewajibkan disiplin cermat terhadap perilaku hidup sehat adalah nafas hidup", kata anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan.
Baca juga: Gubernur NTT tegaskan semua perbatasan antardaerah dibuka
Normal baru diharapkan dalam ranah pencegahan COVID-19
28 Mei 2020 09:12 WIB
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: