Belitung (ANTARA News) - Mabes Polri menahan tiga bos timah karena diduga terlibat tindak pidana pertambangan di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Suhardi Alius di sela meninjau lokasi penambangan ilegal itu di Belitung, Sabtu mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Tony Irawan, Muliadi dan Sarman.

"Mereka telah menambang timah di hutan lindung tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Lokasi penambangan telah masuk tiga kilometer dari batas luar hutan lindung," katanya.

Tony adalah direktur CV Seirama, sedangkan dua tersangka lainnya adalah penambang sekaligus pengepul timah yang diambil dari hutan lindung.

"Muliadi dan Sarman menambang dan mengepul timah, kemudian disetorkan ke Tony," katanya.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti antara lain lima alat berat untuk mengeruk tanah, belasan mesin penyemprot air, aneka peralatan tambang serta bijih timah sebanyak 2,2 ton.

Untuk membuktikan tersangka tersebut telah menambang di hutan lindung, Mabes Polri meminta seorang ahli dari Dinas Kehutanan mengukur batas hutan, dan ternyata areal tambang para tersangka berada di dalam hutan lindung.

Polri masih mencari keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus pertambangan lain, yakni menampung bijih timah secara ilegal dari warga.

Lokasi tambang di hutan lindung tersebut kini disegel Mabes Polri dan dijaga petugas.

Para penambang mengeruk tanah di hutan lindung untuk mencari bijih timah. Akibatnya, kawasan hutan menjadi rusak dengan menyisakan bekas-bekas galian yang cukup dalam.

Suhardi mengakui untuk melihat lokasi tambang itu tidak mudah, karena berada di dalam hutan. Namun, akan terlihat jelas jika diamati dari udara.

Selain di Belitung, Polri juga menggelar operasi penertiban timah ilegal di Kabupaten Bangka Timur, Bangka Selatan dan Ketapang, Kalimantan Barat.

Di Bangka Timur dan Bangka Selatan, Polri menahan empat tersangka yang diduga menambang timah tanpa izin dan menampung timah ilegal.

Sedangkan di Ketapang, Polri menahan dua tersangka. Tersangka ini menambang timah tanpa izin, kemudian dikirim ke daerah lain.

Dalam operasi timah ilegal ini Polri masih mempelajari aneka dokumen yang disita untuk mengungkap adanya tersangka lain, dan tidak menutup kemungkinan ada bos besar lain yang terlibat.

"Kita akan memeriksa siapa saja yang berada di atas para tersangka yang telah ditahan," kata Suhardi.

Dalam tiga tahun terakhir, Polri, Polda Bangka Belitung dan sejumlah polres yang ada gencar menggelar operasi timah ilegal.(*)