Jakarta (ANTARA) - Indonesia segera memperoleh sekitar 56 juta dolar AS dari Norwegia sebagai pembayaran pendanaan iklim dan hutan pertama atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada 2010.

Duta Besar Kerajaan Norwegia Vegard Kaale dalam jumpa pers 10 tahun kerja sama Indonesia-Norwegia di Jakarta, Rabu, mengatakan sedang dalam proses mendiskusikan waktu dan format pembayaran berbasis kinerja (result base payment/RBP) pertama, dan pencairannya sambil menunggu Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH) beroperasi penuh.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan verifikator independen yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Norwegia penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016-2017 mencapai 11,2 juta ton CO2eq. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari laporan awal yang diajukan Indonesia yang mencapai 4,8 juta ton CO2eq.

Baca juga: Peneliti: Konservasi mangrove bisa kurangi 10-30 persen emisi tahunan

Kaale mengatakan 10 tahun lalu tepatnya Mei 2010, Indonesia dan Norwegia melakukan kerja sama bilateral untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kerja sama yang terinspirasi dari Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB melawan pemanasan global itu berisi komitmen Indonesia melindungi hutan hujan tropis.

Indonesia telah melakukan reformasi kebijakan dan ia mengaku senang dalam 10 tahun kerja sama tersebut deforestasi menurun. Kerja sama pendanaan iklim dan hutan kedua negara telah memasuki fase 3, yang artinya Norwegia mulai membayar hasil penurunan deforestasi.

Kaale mengatakan pengurangan deforestasi bukan hal mudah, dan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mendemonstrasikan kepemimpinan kuat dan ambisius untuk mencapai hal tersebut.

Hasilnya penurunan deforestasi terjadi di periode 2016-2017 yang berlanjut terjadi di periode 2017-2018 hingga ke 2018-2019. “Tahun ini pembayaran akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang ada hingga 2020”.

Baca juga: Pakar tegaskan peran penting mangrove dalam mengekang perubahan iklim

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan 80 persen dari 1 miliar dolar AS komitmen pendanaan iklim Norwegia sesuai LoI akan dialokasikan untuk RBP.

“Dan kita gembira tadi Pak Dirjen (Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman, red) juga sampaikan bahwa akan segera kita lakukan atau direalisasikan pembayaran pertama dari RBP itu. Tadi sudah dijelaskan dari hasil pengurangan emisi Indonesia dari periode 2016-2017 sebesar 11,2 juta ton CO2eq, itu pengurangan emisi yang berhasil kita capai,” ujar Alue.

Alue juga mengatakan kerja sama dua negara tersebut ingin dijadikan percontohan global dalam mencapai komitmen bersama mewujudkan Paris Agreement. “Seperti teman-teman ketahui Indonesia sudah tetapkan target pengurangan emisi 29 persen berdasarkan usaha mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional di 2030”.

Baca juga: WMO: Penurunan emisi karena pandemi tidak hentikan perubahan iklim
Baca juga: Pemerintah targetkan penurunan emisi karbon 29 persen pada 2030
Baca juga: Indonesia butuh Rp3.461 triliun untuk target penurunan emisi 2030