KAI Daop 6 perpanjang pembatalan KA jarak jauh
27 Mei 2020 17:33 WIB
Ilustrasi - Stasiun KA Bandara di Bandara Adi Soemarmo. KA Bandara hingga saat ini belum dioperasikan oleh PT KAI Daop 6. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 memperpanjang pembatalan kereta api (KA) jarak jauh dan KA Bandara hingga 30 Juni 2020.
"Pembatalan sementara ini sambil dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Solo, Rabu.
Ia mengatakan untuk KA jarak jauh yang beroperasi melalui Daop 6 di antaranya rute barat yaitu Jakarta dan Bandung serta arah timur, yaitu Surabaya, Malang, dan Ketapang.
Menurut dia, pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19.
Meski pembatalan perjalanan KA jarak jauh dilakukan, dikatakannya, PT KAI (Persero) tetap menjalankan kereta luar biasa (KLB) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi yang dioperasionalkan secara terbatas sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk bisa menaiki KLB ini di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Selain itu, dikatakannya, calon penumpang juga harus memiliki dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk menuju Jakarta.
"Perjalanan KLB ini akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB ini juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya," katanya.
Untuk sementara ini, katanya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta hanya melayani perjalanan KLB, KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solobalapan-Yogyakarta, KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri, dan KA Angkutan Barang.
Baca juga: PT KAI perpanjang pembatalan 48 perjalanan kereta api hingga Lebaran
Baca juga: KAI Yogyakarta berlakukan "social distancing" di stasiun dan kereta
Baca juga: KAI Daop 6 mulai operasikan kereta Bandara Internasional Yogyakarta
"Pembatalan sementara ini sambil dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Solo, Rabu.
Ia mengatakan untuk KA jarak jauh yang beroperasi melalui Daop 6 di antaranya rute barat yaitu Jakarta dan Bandung serta arah timur, yaitu Surabaya, Malang, dan Ketapang.
Menurut dia, pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19.
Meski pembatalan perjalanan KA jarak jauh dilakukan, dikatakannya, PT KAI (Persero) tetap menjalankan kereta luar biasa (KLB) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi yang dioperasionalkan secara terbatas sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk bisa menaiki KLB ini di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Selain itu, dikatakannya, calon penumpang juga harus memiliki dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk menuju Jakarta.
"Perjalanan KLB ini akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB ini juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya," katanya.
Untuk sementara ini, katanya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta hanya melayani perjalanan KLB, KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solobalapan-Yogyakarta, KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri, dan KA Angkutan Barang.
Baca juga: PT KAI perpanjang pembatalan 48 perjalanan kereta api hingga Lebaran
Baca juga: KAI Yogyakarta berlakukan "social distancing" di stasiun dan kereta
Baca juga: KAI Daop 6 mulai operasikan kereta Bandara Internasional Yogyakarta
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: