Jakarta (ANTARA News) - Draf amandemen UU Pasar Modal melarang perusahaan sekuritas menjalankan usahanya bersamaan dengan bisnis manajer investasi (MI) atau sebagai penerbit produk reksadana.

"Itu risiko bisnis masing-masing perusahaan. Itu kan wajar aja, jangan aturan disalahin," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Abiprayadi Riyanto di Jakarta, Jumat.

Abiprayadi menambahkan, tujuan amandemen tersebut adalah untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam industri pasar modal, termasuk reksadana dan perusahaan efek.

"Aturan mau terapkan GCG. Coba kamu cek di situs, negara mana saja yang MI-nya boleh jadi satu dengan sekuritas? Bisa dibilang nggak ada. Selama itu buat kebaikan industri dalam jangka panjang dan mengacu pada internasional best practice, saya lihat bagus dan sehat aja buat industri," ujar Abiprayadi.

Abiprayadi optimistis separasi bisnis perusahaan efek dengan MI tidak akan mengurangi jumlah pemain reksadana.

"Sekarang pun udah mulai dipisah kok permodalan MI, meski masih jadi satu dengan sekuritas. Jadi harusnya nggak ada isu modal, tinggal pisahkan secara legal entity-nya saja," ujar Abiprayadi. (*)