Jakarta, 21/8 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), pada tanggal 24 Juli 2009, menetapkan Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) melalui Peraturan Menkeu Nomor 124/PMK.02/2009. Kebijakan dimaksud ditetapkan dalam rangka ketersediaan benih yang memenuhi syarat mutu pada saat diperlukan petani untuk merehabilitasi pertanaman yang rusak/puso, serta untuk mendukung upaya peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu dan untuk meringankan beban petani. Peraturan Menkeu ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009 sepanjang dana untuk keperluan CBN dan BLBU masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.

Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan CBN adalah sejumlah tertentu jenis benih padi, jagung (hibrida dan komposit), dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis dan merupakan milik pemerintah pusat. Sedangkan BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu tanaman pangan yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan. Pengadaan CBN dan BLBU bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

Menkeu juga menetapkan bahwa penggunaan dana CBN dan BLBU, termasuk alokasi dana untuk kegiatan monitoring, pelaporan dan evaluasi, dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum CBN dan Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan Menteri Pertanian. Dalam rangka pencairan dana CBN dan BLBU, Menkeu menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah dana CBN dan BLBU dibayarkan oleh Kuasa Bendaharawan Umum Negara dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, KPA wajib menyampaikan laporan keuangan per semester dan laporan keuangan per tahun atas pengelolaan dana CBN dan BLBU kepada Menkeu c.q. Dirjen Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, CBN yang mengalami penurunan mutu benih sehingga tidak memenuhi standar mutu yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Umum CBN, dapat dijual setelah memperoleh persetujuan Menteri Pertanian. Hasil penjualan CBN tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, BLBU yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun berjalan, dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO. Tata cara pencairan dana pada rekening dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Informasi lengkap ketentuan ini bisa dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan