Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten dibantu oleh kepolisian dan TNI kembali melakukan sidak ke pusat keramaian seperti pasar, dalam menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta kesiapan menerapkan "new normal" (kenormalan baru).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra, saat dihubungi, Rabu, menuturkan wilayah Kota Tangerang saat ini masih melaksanakan PSBB hingga tanggal 31 Mei 2020. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hingga penindakan kepada warga yang melanggar aturan.

Hal itu sesuai dengan Perwali No. 29 Tahun 2020 sebagai dasar hukum petugas melaksanakan aturan. Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar aturan PSBB adalah sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas serta denda Rp50 ribu.
Baca juga: Pemkot Tangerang catat 2.146 pelanggar PSBB dalam tiga hari


Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.

"Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menegaskan, aturan ini adalah upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19," katanya pula.

Sidak yang dilakukan petugas di 13 wilayah kecamatan dan juga check point bersama dengan aparat gabungan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang tengah bersiap untuk dimulainya era baru dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang disebut "new normal" atau kenormalan baru.

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah menjelaskan pelaksanaan new normal sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat

Dalam penerapannya, masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan COVID-19.
Baca juga: Langgar PSBB, Pemkot Tangerang tutup operasional CBD Ciledug