Jakarta (ANTARA News) - Hakim agung, Ahmad Kamil, terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, mendampingi Ketua MA terpilih, Harifin A Tumpa.

Hal itu merupakan hasil pemilihan pimpinan MA yang diikuti oleh 43 hakim agung, di Jakarta, Kamis.

Sedangkan kursi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ditempati oleh Abdul Kadir Mappong.

Dalam acara pemilihan wakil ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil yang menjabat sebagai Ketua Muda Pembinaan memperoleh suara mayoritas dengan 25 suara, kemudian Joko Sarwoko 16 suara, Artidjo Alkostar satu suara dan Andi Syamsir Alam satu suara.

Pemilihannya hanya dilakukan sampai putaran pertama, karena secara otomatis Ahmad Kamil memperoleh lebih dari 50 persen dari 43 suara.

Sementara itu, untuk pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dilakukan dua tahap, dan Abdul Kadir Mappong yang menjabat sebagai Ketua Muda Perdana Niaga melaju sendiri dengan memperoleh 23 suara dan suara tidak sah.

Untuk pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial itu, memang menjadi pertanyaan bahkan hakim agung, Artidjo Alkostar mempertanyakan hanya satu nama saja yang maju pemilihan putaran dua tersebut.

Ketua Panitia Pemilihan, Rum Nessa, menjelaskan seusai peraturan calon yang maju ke tahap dua harus memperoleh minimal lima suara namun menjelang putaran kedua, dua calon mengundurkan diri, yakni, Paulus Effendi Lotulung dan Joko Sarwoko.

"Sesuai tata tertib, maka yang memperoleh kurang dari 50 persen suara atau hanya mendapatkan minimal lima suara, maka harus tetap mengikuti pemilihan putaran dua," katanya.

"Maka wakil ketua MA yang terpilih, diusulkan kepada presiden untuk mendapatkan keputusan presiden (Keppres) sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial," katanya.

Sementara itu, salah satu kandidat wakil ketua MA Bidang Yudisial, Paulus Effendi Lotulung, mengatakan alasan mundurnya dirinya karena hanya memperoleh kurang dari setengah pemilih, atau hanya memperoleh 20 suara.

"Kalau kurang dari separuh pemilih, buat apa maksa-maksa maju ke putaran dua," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, menjadi Ketua MA setelah mendapatkan suara mayoritas dalam pemilihan di Jakarta, Rabu.

Dalam pemilihan itu, Harifin A Tumpa memperoleh 36 suara, Joko Sarwoko tiga suara, Paulus Lotulung satu suara, Artidjo Alkostar satu suara, Hamdani satu suara, dan Abbas Said satu suara.

Dalam pemilihan itu, diikuti oleh 43 hakim agung dan jumlah suara semuanya sah.

Salah satu kandidat, Joko Sarwoko, membantah jika dalam pemillihan itu, ada kesepakatan awal.

"Inikan demokrasi orisinil lihat sendiri muncul nama-nama di luar Harifin A Tumpa," katanya.
(*)