Pengamat sosial sebut imbauan normal baru kala pandemi harus persuasif
26 Mei 2020 18:34 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur standar normal baru di sarana perniagaan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah perlu melakukan imbauan dengan pendekatan yang persuasif dan bukan represif jelang dimulainya normal baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19, kata pengamat sosial Dr. Rissalwan Lubis.
"Yang harus dilakukan lebih intensif melakukan imbauan secara persuasif dan juga secara simpatik," kata dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Hal itu perlu ditekankan, kata dia, mengingat pemerintah berencana melibatkan secara masif TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat di titik-titik keramaian.
Pelibatan masif TNI dan Polri agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu, menurut Rissalwan, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Baca juga: Polda Jatim siap kawal kebijakan normal baru sedang disiapkan
Baca juga: YLKI nilai rencana pembukaan mal 5 Juni terlalu gegabah
Menurut dia, pengerahan masif itu salah kaprah karena dalam PSBB seharusnya tidak memiliki peraturan dengan hukum seketat jika diberlakukan karantina wilayah atau lock down. Seandainya dikerahkan pun, harusnya menjadi permintaan pemerintah daerah bukan pusat.
"Selain itu, jika ada pengerahan TNI dan Polisi harus dibekali dengan pengetahuan kesehatan yang memadai," kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pada Selasa ini bahwa pemerintah akan mengerahkan secara masif TNI-Polridi empat provinsi dan 25 kota/kabupaten yang menerapkan PSBB.
Presiden berharap pengerahan itu akan membuat masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan dan aturan lainnya dalam PSBB untuk menekan angka infeksi COVID-19.
Langkah itu dilakukan pemerintah ketika tengah mempertimbangkan membuka kembali aktivitas masyarakat dalam tatanan normal baru, yang mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak di tempat umum.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sendiri sudah mengeluarkan pedoman penerapan normal baru lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.*
Baca juga: Era normal baru untuk penggali kuburan COVID-19
Baca juga: Gubernur Jabar: Bukan relaksasi tapi adaptasi ke normal baru
"Yang harus dilakukan lebih intensif melakukan imbauan secara persuasif dan juga secara simpatik," kata dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Hal itu perlu ditekankan, kata dia, mengingat pemerintah berencana melibatkan secara masif TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat di titik-titik keramaian.
Pelibatan masif TNI dan Polri agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu, menurut Rissalwan, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Baca juga: Polda Jatim siap kawal kebijakan normal baru sedang disiapkan
Baca juga: YLKI nilai rencana pembukaan mal 5 Juni terlalu gegabah
Menurut dia, pengerahan masif itu salah kaprah karena dalam PSBB seharusnya tidak memiliki peraturan dengan hukum seketat jika diberlakukan karantina wilayah atau lock down. Seandainya dikerahkan pun, harusnya menjadi permintaan pemerintah daerah bukan pusat.
"Selain itu, jika ada pengerahan TNI dan Polisi harus dibekali dengan pengetahuan kesehatan yang memadai," kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pada Selasa ini bahwa pemerintah akan mengerahkan secara masif TNI-Polridi empat provinsi dan 25 kota/kabupaten yang menerapkan PSBB.
Presiden berharap pengerahan itu akan membuat masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan dan aturan lainnya dalam PSBB untuk menekan angka infeksi COVID-19.
Langkah itu dilakukan pemerintah ketika tengah mempertimbangkan membuka kembali aktivitas masyarakat dalam tatanan normal baru, yang mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak di tempat umum.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sendiri sudah mengeluarkan pedoman penerapan normal baru lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.*
Baca juga: Era normal baru untuk penggali kuburan COVID-19
Baca juga: Gubernur Jabar: Bukan relaksasi tapi adaptasi ke normal baru
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: