Polisi Sukabumi gagalkan penyelundupan minuman keras
26 Mei 2020 17:42 WIB
Puluhan botol minuman keras yang disita petugas patroli Polsek Cisaat dari dua pelaku yang hendak diselundupkan dan diedarkan di wilayah Sukabumi, Jabar. (Antara/Aditya Rohman)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Anggota Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol minuman keras berbagai merek di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus ini saat anggota kami yang sedang berpatroli mencurigai sebuah mobil minibus yang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang kemudian menghentikan laju kendaraan itu, setelah digeledah ternyata mobil itu mengangkut puluhan botol minuman keras," kata Kapolsek Cisaat Kompol Nanang Subarna di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar minuman keras jalanan di Garut
Adapun minuman keras yang disita tersebut sebanyak 24 botol jenis anggur merah, 10 botol anggur putih, dan 12 botol intisari. Minuman haram itu kemudian disita dan dibawa ke Markas Polsek Cisaat bersama dua orang terduga pemilik minuman keras ini yakni seorang pengemudi dan satu lainnya merupakan penumpang.
Hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari pelaku terkait kepemilikan puluhan botol minuman yang bisa menghilangkan akal sehat bagi yang mengkonsumsinya secara berlebihan.
Baca juga: Polres Indramayu sita ratusan botol minuman keras
Pihaknya juga menyayangkan ulah kedua pelaku yang telah mencederai kesucian Idul Fitri, di mana pada hari raya besar umat Islam ini bukannya bisa lebih baik, tetapi merusaknya dengan mengedarkan minuman haram itu.
"Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kepemilikan minuman keras dan kami berupaya agar keduanya bisa segera disidangkan dan divonis oleh majelis hakim apakah itu kurungan penjara atau denda," katanya.
Baca juga: Polisi sita 40 liter minuman keras jenis tuak di Garut
Subarna mengatakan jalur perbatasan antara Kota dan Kabupaten Sukabumi ini rawan penyelundupan minuman keras, sehingga pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja meningkatkan pengamanan.
"Apalagi pada masa pandemi COVID-19, sudah seharusnya masyarakat menjauhi aktivitas yang bisa memicu keramaian dan terjadinya tindak kriminalitas, tidak sedikit kasus kejahatan mulai dari perkelahian, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan karena pelakunya terpengaruh minuman keras," katanya.
"Pengungkapan kasus ini saat anggota kami yang sedang berpatroli mencurigai sebuah mobil minibus yang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang kemudian menghentikan laju kendaraan itu, setelah digeledah ternyata mobil itu mengangkut puluhan botol minuman keras," kata Kapolsek Cisaat Kompol Nanang Subarna di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar minuman keras jalanan di Garut
Adapun minuman keras yang disita tersebut sebanyak 24 botol jenis anggur merah, 10 botol anggur putih, dan 12 botol intisari. Minuman haram itu kemudian disita dan dibawa ke Markas Polsek Cisaat bersama dua orang terduga pemilik minuman keras ini yakni seorang pengemudi dan satu lainnya merupakan penumpang.
Hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari pelaku terkait kepemilikan puluhan botol minuman yang bisa menghilangkan akal sehat bagi yang mengkonsumsinya secara berlebihan.
Baca juga: Polres Indramayu sita ratusan botol minuman keras
Pihaknya juga menyayangkan ulah kedua pelaku yang telah mencederai kesucian Idul Fitri, di mana pada hari raya besar umat Islam ini bukannya bisa lebih baik, tetapi merusaknya dengan mengedarkan minuman haram itu.
"Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kepemilikan minuman keras dan kami berupaya agar keduanya bisa segera disidangkan dan divonis oleh majelis hakim apakah itu kurungan penjara atau denda," katanya.
Baca juga: Polisi sita 40 liter minuman keras jenis tuak di Garut
Subarna mengatakan jalur perbatasan antara Kota dan Kabupaten Sukabumi ini rawan penyelundupan minuman keras, sehingga pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja meningkatkan pengamanan.
"Apalagi pada masa pandemi COVID-19, sudah seharusnya masyarakat menjauhi aktivitas yang bisa memicu keramaian dan terjadinya tindak kriminalitas, tidak sedikit kasus kejahatan mulai dari perkelahian, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan karena pelakunya terpengaruh minuman keras," katanya.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: