Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, Hamka Yandhu, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa dua Anthony Zeidra Abidin, divonis dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansyur Kartayasa, Hamrat Hamid, Sofyan Martabaya, dan Leopold Hutagalung.

Dalam amar putusan, Nurhadi menyebutkan majelis hakim menyatakan terdakwa I (Hamka Yandhu) dan terdakwa II (Antony) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama," katanya.

Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, Rabu, masing-masing divonis tiga tahun penjara dan empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago menyatakan Hamka dan Antony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima uang dari pejabat Bank Indonesia.

Perbuatan keduanya termasuk tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara di tingkat banding, Hamka Yandhu divonis tiga tahun penjara dan Antony Zeidra Abidin lima tahun penjara.
(*)