Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa work from home atau bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

"Pelaksanaan BDR (bekerja dari rumah) di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Momen Lebaran, Nurul Ghufron bersilaturahim virtual dengan keluarga

Perpanjangan itu, kata Ali, berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dan merujukSurat Edaran KPK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Bekerja dari Rumah (BDR) dalam rangka PSBB di Lingkungan KPK," ungkap Ali.

Namun, kata dia, dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari pemerintah pusat dan daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk penerapan kebijakan konsep normal baru.

Baca juga: Terbitkan imbauan tolak gratifikasi, KPK apresiasi 123 instansi

Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru. Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: Protokol "normal baru" ada anjuran tiadakan shift kerja jaga imunitas

Baca juga: Presiden Jokowi minta KPK ikut dampingi penyaluran bansos COVID-19