Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah semasa pandemi COVID-19 agar menjadi pedoman pembelajaran satuan pendidikan.
"Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat COVID-19," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa.
Dalam siaran persnya, Umar mengatakan panduan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020.
Baca juga: Kementerian Agama pastikan guru madrasah non-PNS tetap dapat tunjangan
Baca juga: MPR minta Menag terapkan siswa madrasah belajar via TVRI
Menurut dia, program itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Dia berharap dengan panduan itu pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal.
"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," katanya.
Panduan tersebut, kata dia, penting untuk diketahui madrasah mengingat kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.
"Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal. Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," katanya.
Baca juga: Ujian nasional madrasah tsanawiyah dan aliyah tahun ini dibatalkan
Kemenag terbitkan panduan kurikulum darurat madrasah
26 Mei 2020 09:19 WIB
Seorang pelajar Madrasah sedang menunjukkan website https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital untuk pendaftaran Akademi Madrasah Digital 2020. (ANTARA/XL Axiata)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: