Lebong (ANTARA) - Kabupaten Lebong menutup pintu perbatasan dengan dua daerah lainnya di Provinsi Bengkulu selama Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, 24-27 Mei 2020.
Kasat Lantas AKP Panehan, saat dihubungi Senin malam, mengatakan pintu perbatasan yang ditutup ini adalah dengan Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di Desa Air Dingin, Kecamatan Rimbo Pengadang, dan satu lagi pintu perbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas.
Penutupan dua pintu perbatasan tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemkab Lebong dengan Polres Lebong dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di Kabupaten Lebong, mengingat wilayah ini masih berstatus zona hijau.
Baca juga: Jaksel tutup 14 ruas jalan
Baca juga: Mataram tutup objek wisata religi
Baca juga: 800 kendaraan pemudik di Sumatera Utara disuruh putar balik
"Penutupannya dilaksanakan mulai dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020. Kendaraan baik roda dua maupun empat tidak boleh masuk ke Kabupaten Lebong, kecuali untuk warga lokal yang rumahnya dekat pos penyekatan," jelas dia.
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar Kabupaten Lebong ini ialah kendaraan yang bersifat "emergency" (keadaan darurat) dan penting seperti khusus untuk membawa orang sakit, pengiriman logistik, maupun memiliki tugas khusus yang memiliki surat tugas dari dinas tempatnya bekerja.
Para petugas yang berjaga di posko penyekatan ini kata Panehan, tergabung dalam Operasi Ketupat Nala Polres Lebong yang terdiri dari Polres Lebong sebanyak enam orang, kemudian TNI, Satpol PP, dinas kesehatan, dinas perhubungan masing-masing dua orang ditambah satu orang dari BPBD dan satu lagi dari dinas sosial.
Selain berjaga untuk memastikan tidak ada kendaraan yang keluar masuk ke Kabupaten Lebong, para personel posko penyekatan ini memerintahkan mereka untuk cuci tangan dengan sabun, masuk bilik antiseptik, melakukan pengecekan suhu tubuh dan mendata identitas pengendara dengan menunjukan KTP.
"Kami juga mengimbau masyarakat ini agar mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, jaga jarak, tetap di rumah dan tidak mudik sebelum situasi dinyatakan aman dari virus corona oleh pemerintah," katanya.
Perbatasan Kabupaten Lebong ditutup 24-27 Mei
25 Mei 2020 22:19 WIB
Petugas Polres Lebong yang berjaga di posko penyekatan di perbatasan Kabupaten Lebong dengan Rejang Lebong. (Foto dok.Polres Lebong)
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: