Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah provinsi akan melaksanakan sepenuhnya pemungutan pajak daerah berupa pajak rokok mulai 1 Januari 2014 setelah pemerintah menyiapkan berbagai perangkat peraturannya.

"Mengingat pemungutan pajak baru membutuhkan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan, baik tingkat pusat maupun di daerah, maka pemberlakuan pemungutan pajak baru dilakukan secara bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Berdasar UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terdapat 4 jenis pajak baru yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dengan penambahan 4 jenis pajak itu, maka secara keseluruhan terdapat 16 pajak daerah yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.

Berdasar UU tentang PDRD, pajak rokok merupakan pajak propinsi. Hasil penerimaan pajak itu sebesar 70 persen dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Walaupun merupakan jenis pajak baru, diperkirakan pengenaan pajak rokok tidak akan terlalu membebani masyarakat karena rokok bukan kebutuhan pokok dan pada tingkat tertentu harus dikendalikan tingkat konsumsinya.

"Di pihak lain, pengenaan pajak rokok tidak terlalu berdampak pada industri rokok karena beban pajak rokok akan disesuaikan dengan kebijakan strategis bidang cukai nasional dan besarannya disesuaikan dengan daya pikul industri rokok," kata Menkeu.

Selain itu, penerimaan pajak rokok dialokasikan minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal.

Sama dengan pajak rokok, pemungutan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya oleh daerah akan dimulai pada 1 Januari 2014. Sementara untuk BPHTB akan lebih cepat yaitu mulai 1 Januari 2011. Sebelumnya PBB dan BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat.

UU PDRD juga menetapkan adanya 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah dari sebelumnya hanya 27 jenis retribusi daerah.

Struktur penerimaan daerah diharapkan berubah dengan penguatan pajak daerah itu sehingga peran pendapatan asli daerah (PAD) akan makin besar dalam APBD.

Diperkirakan pada 2011 (tahun pertama UU PDRD dilaksanakan secara efektif), peranan PAD terhadap APBD provinsi meningkat menjadi 63 persen dari semula 50 persen pada 2009, sedangkan peranan PAD kabupaten/kota akan meningkat menjadi 10 persen dari 7 persen pada 2009. Secara nasional peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19 persen menjadi 24 persen.

Kondisi itu akan semakin baik pada 2014 dengan asumsi semua daerah telah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan menerapkan tarif maksimum yang ditentukan.

"Peran PAD terhadap APBD pada 2014 diperkirakan akan meningkat menjadi 68 persen untuk provinsi dan 15 persen untuk kabupaten/kota. Secara nasional, peran PAD terhadap APBD 2014 diperkirakan mencapai 29 persen dari semula hanya 19 persen," kata Menkeu. (*)