Polisi ringkus pencuri tujuh ton sawit di Langkat
25 Mei 2020 17:34 WIB
Dokumentasi - Sejumlah petani lokal mengangkut hasil panen kelapa sawit kedalam truk untuk dibawa ke pabrik di Kawasan perkebunan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2015). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/aa.
Langkat (ANTARA) - Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap Masrianto alias Jarwo pelaku pencurian tujuh ton buah kelapa sawit.
Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap SH, di Salapian, Senin, mengatakan, pencurian buah kelapa sawit itu dilakukan tersangka, Minggu (24/5) pukul 01.00 WIB, di Perkebunan Kinner Lapiga Desa Tambunan, Kecamatan Salapian.
Dari peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel jenis dum truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BK 9859 CQ, TBS lebih kurang 7 ton yang berada di atas truck.
Baca juga: Harga TBS meroket, Polda Riau bentuk tim antisipasi pencurian sawit
Baca juga: Polda Riau bebaskan dua perempuan pencuri sawit senilai Rp48 ribu
Baca juga: Dua polisi tewas ditabrak kawanan pencuri sawit
Sebelumnya tersangka membawa truck kosong melintas di perkebunan Kinner Lapiga, yang ternyata buah hasil curian tersebut telah di turunkan di pinggir jalan di Desa Telko untuk menghilangkan jejak.
Dimana sebagian buah hasil curian yang belum sempat dimuat berserakan di pinggir jalan di dalam perkebunan tersebut.
Pihak perkebunan melaporkan peristiwa itu lalu Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,
Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap SH, di Salapian, Senin, mengatakan, pencurian buah kelapa sawit itu dilakukan tersangka, Minggu (24/5) pukul 01.00 WIB, di Perkebunan Kinner Lapiga Desa Tambunan, Kecamatan Salapian.
Dari peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel jenis dum truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BK 9859 CQ, TBS lebih kurang 7 ton yang berada di atas truck.
Baca juga: Harga TBS meroket, Polda Riau bentuk tim antisipasi pencurian sawit
Baca juga: Polda Riau bebaskan dua perempuan pencuri sawit senilai Rp48 ribu
Baca juga: Dua polisi tewas ditabrak kawanan pencuri sawit
Sebelumnya tersangka membawa truck kosong melintas di perkebunan Kinner Lapiga, yang ternyata buah hasil curian tersebut telah di turunkan di pinggir jalan di Desa Telko untuk menghilangkan jejak.
Dimana sebagian buah hasil curian yang belum sempat dimuat berserakan di pinggir jalan di dalam perkebunan tersebut.
Pihak perkebunan melaporkan peristiwa itu lalu Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,
Pewarta: Juraidi Imam Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: