Tangerang,(ANTARA News) - Salah satu terdakwa pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, didakwa pasal berlapis pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa.

Pada sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Haryanto tersebut, Fransiscus didakwa Pasal 340 junto Pasal 388 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui pada sidang perdana yang berlangsung mulai 10.40 hingga 11.05 WIB tersebut, Fransiscus yang berperan sebagai orang yang memberi "pekerjaan" kepada eksekutor Santoso bin Rasja alias Bagol dan Daniel Daen Sabom alias Danil untuk membunuh Nasrudin.

Awalnya, Fransiscus bersama Eduardus Ndopo Mbete dan Danil (eksekutor bersama Herry) bertemu untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin karena alasan membahayakan negara.

Pembunuhan tersebut dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar Rp500 juta yang akan dibagikan kepada lima terdakwa, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi.

Kemudian, Heri Santoso bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Pada sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai Arthur Hangewa tersebut terungkap, awalnya para terdakwa akan menghabiskan nyawa Nasrudin dengan cara ditusuk atau ditikam saat turun dari kendaraannya.

Namun, karena tidak ada kesempatan, para eksekutor membunuh Nasrudin dengan cara menembak pada bagian kepalanya di dalam mobil setelah dipalang menggunakan kendaraan roda dua.

Sebelum melakukan eksekusi, Herry dan Daen melakukan survei untuk mengetahui jadwal kerja dan aktivitas korban saat di kantor maupun di rumah, dengan berbekal dokumen alamat, foto dan kendaraan Nasrudin dari Fransiscus.

Usai JPU membacakan dakwaan dan kronologis kejadian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa Fransiscus untuk mengajukan keberatan (eksepsi).

Kemudian salah satu kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir selama delapan hari sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/8).

Sebelumnya, Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Pembunuhan tersebut melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhari.(*)