DPRD dukung Pemkot Palangka Raya tak perpanjang PSBB
25 Mei 2020 16:42 WIB
Suasana Taman Kameloh yang ditutup sementara, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (25/5/2020). Pemerintah kota dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangkaraya tidak memperpanjang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir tanggal 24 Mei 2020 kemaren, namun upaya penanganan memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19 di kota tersebut tetap berlanjut dengan menerapkan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto mendukung keputusan pemerintah kota setempat yang tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami percaya kepada pemkot karena langkah telah disesuaikan dengan kondisi daerah. Hasil evaluasi pemkot tidak memperpanjang namun akan lebih fokus dan spesifik pada penanganan COVID-19," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah percaya kepada pemerintah "Kota Cantik" yang tak memperpanjang PSBB dan menggantikan dengan pembatasan skala kelurahan humanis (PSKH).
Baca juga: PSBB Palangka Raya didorong Gubernur Kalteng untuk dilanjutkan
"Jadi, kasih kepercayaan kepada anaknya, yaitu pemkot. Kalau anaknya nangis kebentur anggaran, ya, nanti nangis kepada bapaknya (pemprov). Misalnya, dana bagi hasil milik pemkot di-full-kan. Kami yakin pemkot masih bisa, kok," kata Sigit.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait dengan surat kedinasan Gubernur Kalteng kepada Wali Kota Palangka Raya tentang Evaluasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Surat tertanggal 23 Mei 2020 itu mencakup sejumlah poin yang salah satunya merekomendasikan Pemerintah Kota Palangka Raya melanjutkan PSBB dengan alasan masih terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Dikhawatirkan jika pemerintah Palangka Raya tak memperpanjang PSBB akan timbul persepsi masyarakat bahwa kasus COVID-19 sudah berakhir sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan jumlah positif COVID-19 di kota setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB yang berlangsung sejak Senin (11/5/) hingga Sabtu (24/5).
"Setelah dievaluasi, PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan PSKH," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.
Baca juga: Pemerintah Kota Palangka Raya isolasi 28 orang terkait dugaan COVID-19
Ia menegaskan bahwa PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran COVID-19. Hal ini diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan PSBB dengan fokus menekan penyebaran.
"Namun, selama PSBB ini kami menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justru terjadi di satu wilayah yang mobilitasnya tinggi, salah satunya di Pasar Besar," katanya.
Untuk itu, usai berakhirnya PSBB tersebut, pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat, seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.
"Kami percaya kepada pemkot karena langkah telah disesuaikan dengan kondisi daerah. Hasil evaluasi pemkot tidak memperpanjang namun akan lebih fokus dan spesifik pada penanganan COVID-19," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah percaya kepada pemerintah "Kota Cantik" yang tak memperpanjang PSBB dan menggantikan dengan pembatasan skala kelurahan humanis (PSKH).
Baca juga: PSBB Palangka Raya didorong Gubernur Kalteng untuk dilanjutkan
"Jadi, kasih kepercayaan kepada anaknya, yaitu pemkot. Kalau anaknya nangis kebentur anggaran, ya, nanti nangis kepada bapaknya (pemprov). Misalnya, dana bagi hasil milik pemkot di-full-kan. Kami yakin pemkot masih bisa, kok," kata Sigit.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait dengan surat kedinasan Gubernur Kalteng kepada Wali Kota Palangka Raya tentang Evaluasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Surat tertanggal 23 Mei 2020 itu mencakup sejumlah poin yang salah satunya merekomendasikan Pemerintah Kota Palangka Raya melanjutkan PSBB dengan alasan masih terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Dikhawatirkan jika pemerintah Palangka Raya tak memperpanjang PSBB akan timbul persepsi masyarakat bahwa kasus COVID-19 sudah berakhir sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan jumlah positif COVID-19 di kota setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB yang berlangsung sejak Senin (11/5/) hingga Sabtu (24/5).
"Setelah dievaluasi, PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan PSKH," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.
Baca juga: Pemerintah Kota Palangka Raya isolasi 28 orang terkait dugaan COVID-19
Ia menegaskan bahwa PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran COVID-19. Hal ini diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan PSBB dengan fokus menekan penyebaran.
"Namun, selama PSBB ini kami menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justru terjadi di satu wilayah yang mobilitasnya tinggi, salah satunya di Pasar Besar," katanya.
Untuk itu, usai berakhirnya PSBB tersebut, pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat, seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: