Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Jakarta, 18/8 (ANTARA) - Untuk mengatur penggunaan subsidi/ bantuan atas penumpang kelas ekonomi dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum di bidang angkutan laut, Menteri Keuangan menetapkan peraturan Nomor 123/ PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi. Pelaksanaan peraturan dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008. Peraturan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membuat Perjanjian Kerja dengan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Dalam rangka pengajuan permintaan pencairan dana, tim verifikasi melakukan verifikasi berdasarkan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Direktur Utama atau Direksi PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang ditunjuk, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana yang dimaksud.

Sementara itu, penggunaan dana dimaksud diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila ada hasil yang berlebihan maka kelebihan pembayaran dana harus disetorkan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan apabila hasil menunjukkan kekurangan pembayaran oleh pemerintah atas penggunaan dana yang ditanggung PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada rekening cadangan subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Informasi lengkap atas ketentuan ini bisa dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan