Manado (ANTARA) - Sebanyak 335 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Remisi yang diberikan antara satu bulan hingga dua bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Edi Hardoyo di Manado, Minggu (24/5).

Baca juga: Napi penerima remisi Idul Fitri di Sultra 1.099 orang

Menurut dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi beberapa persyaratan antara lain dalam enam bulan terakhir berbuat baik, tidak melanggar disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Berdasarkan data, ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah itu.

Baca juga: 1.298 narapidana di Sulteng dapat remisi khusus lebaran, tiga bebas

Remisi terbanyak di Lapas Kelas II A Manado yakni 111 narapidana, kemudian Lapas Kelas II Bitung 75 narapidana, Rutan Kelas II B Kotamobagu 40 narapidana, Lapas Kelas II B Tondano 29 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas II B Tahuna 16 narapidana, Rutan Kelas II Manado 15 narapidana, Lapas Kelas III Amurang 15 narapidana, Lapas Keles III Enemawira lima narapidana, Lapas Perempuan Manado empat narapidana, dan Lapas Kelas III Lirung satu narapidana, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon sebanyak 24 orang.

Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 orang langsung bebas

Baca juga: Remisi kepada 105.325 narapidana diumumkan lewat panggilan video