Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengapresiasi kinerja Mabes Polri bersama Polda Banten berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 821 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Dia mengatakan Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri mendukung penuh langkah Polri memberantas narkoba.

"Kita mengapresiasi ya, temuan segitu sangat besar yang disampaikan dalam rilis Kabareskrim," kata Trimedya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Trimedya mengingatkan agar penegakan hukum terhadap pelaku dilaksanakan dengan tegas. Dia juga meminta Polri agar dalam pemusnahan barang bukti itu tidak ada yang tersisa.

"Kita harus kawal penegakan hukumnya, barang bukti jangan sampai ada yang tidak dimusnahkan. Karena kalau klaimnya Polri nilainya Rp4,5 triliun tidak main-main," ujarnya.
Baca juga: Polisi gerebek gudang ruko simpan sabu-sabu 821 kg di Serang


Politisi PDI Perjuangan itu meminta Polri bisa mengungkap lebih jauh kasus tersebut, tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka saja karena kasus narkotika dari jaringan Timur Tengah tergolong jarang.

Selain itu, dia meminta Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional itu, untuk memotivasi anggota Polri yang berprestasi tersebut.

"Patut kita acungi jempol tim yang bertugas itu, dan Kapolri perlu mempertimbangkan memberikan penghargaan kepada mereka. Tentu tidak sedikit waktu tenaga, bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.

Menurut Trimedya, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat, karena bukan tidak mungkin ada upaya "berdamai" yang dilakukan pelaku terhadap personel kepolisian.

"Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk menyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan para pelaku berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi," ujarnya pula.

Sebelumnya, Satgasus Bareskrim Mabes Polri menyita barang bukti sabu-sabu seberat 821 kilogram di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (23/5)

Pengungkapan sabu-sabu itu dilakukan Satgasus Polri, setelah menangkap dua tersangka warga negara asing, yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

"Walaupun dalam situasi COVID-19 yang membuat kita menjadi sulit di dalam melakukan kegiatan, namun seluruh anggota bekerja maksimal sehingga bisa melakukan pengungkapan 821 kg sabu-sabu," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten, Sabtu (23/5).
Baca juga: Bamsoet apresiasi Polri gagalkan peredaran narkoba hampir 1 ton