Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak enam dari 20 nara pidana warga negara asing penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) bertepatan dengan detik-detik peringatan ke-64 HUT Kemerdekaan RI.

Wakil Gubernur Bali Drs AAN Puspayoga didampingi Kabid Lapas Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali Syamsuri serta Kepala Lapas Denpasar Siswanto, BC.IP SH, Senin, secara simbolis menyerahkan remisi itu seusai upacara HUT ke-64 Kemerdekaan RI di lapas setempat.

Salah seorang dari enam napi asing itu, Jeffery Paul Lombard, setelah memperoleh pengurangan masa hukuman, langsung bebas.

Jeffery Paul Lombard, warga negara Amerika Serikat mendapat remisi sebulan, sehingga hukuman pidana setahun yang dijalaninya itu selesai bertepatan dengan HUT ke-64 Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Denpasar Siswanto menjelaskan, lima warga negara asing lainnya yang menerima remisi terdiri atas Renae Lawrence, warga negara Australia selama lima bulan dari hukuman yang dijalaninya selama 20 tahun.

Schapelle Leight Corby memperoleh remisi selama empat bulan dari hukuman yang dijalaninya selama 20 tahun sejak 14 Nopember 2003, akibat tersangkut kasus penyelundupan narkoba.

Selain itu Bhisnu Bahadur Tarki, warga negara Nepal memperoleh resmisi dua bulan dari hukuman yang dijalaninya selama dua tahun.

Shigenori Kuroisi, warga negara Jepang memperoleh pengurangan masa hukuman sebulan dari hukuman yang dijalani selama setahun dan Toru Moruyama juga warga negara Jepang mendapat pengurangan hukuman sebulan dari hukuman selama setahun.

Lapas Denpasar membina 20 warga negara asing yang terdiri atas 18 pria dan dua wanita yang sebagian besar tersangkut kasus narkoba.

Mereka terdiri atas menjalani pidana mati empat orang, hukuman seumur hidup lima orang, satu tahun ke atas (B1) enam orang dan tiga bulan ke atas sebanyak lima orang, ujar Siswanto. (*)