Jambi (ANTARA) - Sebanyak 2.239 orang narapidana di 11 Lapas se-Provinsi Jambi menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2020.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Agus Nugroho Yusuf melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu mengatakan dari 2.239 narapidana yang menerima remisi lebaran tahun ini tidak ada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi.
Dari ke-2.239 orang warga binaan di sebelas lapas di Provinsi Jambi, yang paling banyak mendapatkan remisi ada pada Lapas Kelas IIA Jambi yakni sebanyak 454 orang narapidana sedangkan yang paling sedikit ada di LPKA Kelas IIB Jambi hanya ada 23 orang yang mendapatkan remisi.
Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 orang langsung bebas
Sementara itu lapas lainnya yang narapidananya menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau 2020 untuk Lapas Sarolangun ada 168 orang narapidana, kemudian Lapas Bangko (233), lapas Muaro BUngo ada 243 narapidana.
Kemudian dari lapas Tebo ada sebanyak 175 orang narapidana yang dapat remisi lebaran, dari lapas Kuala Tungkal ada 208 narapidana, Lapas Muara Bulian ada 133 orang napi kemudian dari Lapas Muara Sabak sebanyak 426 orang narapidana terima remisi.
Sedangkan untuk Lapas Perempuan ada 80 orang narapidana wanita yang menerima remisi, LKPA Kelas IIB Jambi hanya 23 orang narapidana dan dari Lapas Sungai Penuh ada 96 narapidana terima remisi.
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Jambi, Yusran Saad juga mengatakan, untuk narapidananya yang menerima remisi ada 454 orang tidak ada satu pun narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menerima bebas langsung disaat moment lebaran kali ini.
"Sebagian besar narapidana di Lapas Jambi yang menerima remisi adalah warga binaan dengan kasus tindak pidana umum sedangkan napi korupsi tidak ada yang menerima remisi pada tahun ini," kata Yusran Saad.
Baca juga: 1.298 narapidana di Sulteng dapat remisi khusus lebaran, tiga bebas
Baca juga: 120 orang narapidana di Lapas Ambon dapat remisi Idul Fitri
2.239 narapidana di Jambi terima remisi lebaran
24 Mei 2020 11:44 WIB
Ilustrasi - Pengurangan hukuman atau remisi khusus hari raya Idul Fitri. (Antara)
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: