Jakarta (ANTARA) - Enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena menggelar pesta minuman keras saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
"Menindak tegas kepada kumpulan muda mudi dan ditemukan dua kantong minuman keras," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin di Jakarta, Minggu pagi.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
Dari enam remaja yang ditangkap, satu di antaranya seorang perempuan. Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Baca juga: Satpol PP DKI sita ribuan miras yang dijual di bulan Ramadhan
Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas.
Satpol PP Jaktim tangkap enam remaja pesta miras di malam takbiran
24 Mei 2020 06:31 WIB
Sebanyak enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas setelah diketahui menggelar pesta minuman keras di malam takbiran, Sabtu makam (23/5/2020). (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim).
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: