Kupang (ANTARA) - Dewan Masjid Kupang, NTT, mendukung keputusan pemerintah untuk tidak mengelar shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 di lapangan terbuka melainkan di rumah saja guna mencegah penularan Covid-19.

Demikian dikatakan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada wartawan di Kupang, Sabtu, terkait hasil rapat persipan pelaksaan shalat Ied 1441 H/2020 yang akan berlangsung, Minggu (25/5/2020).

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat patuhi maklumat MUI

Ia mengatakan, kesepakatan tidak melakukan shalat Id di lapangan terbuka telah disepakati dalam rapat bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah serta MUI dan Dewan Masjid Kupang, pada Jumat (22/5/2020).

Menurut Kore, rapat yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, telah diputuskan untuk tidak melakukan shalat Id pada lapangan terbuka seperti pada tahun sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Baca juga: Pemprov Bangka Belitung dan ulama sepakat larang anak ikut sholat Id

Koremengatakan, keputusan itu juga implementasi Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 10 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, selain sesuai dengan surat edara menteri agama, dan fatwa MUI.

Sementara itu Ketua MUI Kupang, Muhammad MS, mengatakan, meskipun umat Islam di Kupang menginginkan pelaksanaan shalat Ied tetap digelar di masjid-masjid maupun di lapangan terbuka, namun telah disepakati tidak melakukan shalat Ied pada lapangan terbuka maupun masjid untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pada akhirnya Pemerintah Kota Kupang bersama Forkopimda mengambil langkah bahwa pelaksanaan shalat Ied dilaksanakan sesuai keputusan yang disepakati pemerintah dan para tokoh agama di Kupang," kata Muhammad.

Baca juga: Polda Bangka Belitung awasi langsung warga terindikasi COVID-19