Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pegawai di lingkungan Pemprov DIY dan seluruh pemerintah kabupaten/kota mulai 15 Agustus 2009 wajib menggunakan bahasa Jawa.

"Seluruh pegawai wajib berbahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Selama ini yang diwajibkan hanya hari Sabtu, tetapi mulai 15 Agustus diharapkan setiap hari menggunakan bahasa Jawa," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan, kebijakan mewajibkan penggunaan bahasa Jawa merupakan salah satu usaha untuk tetap melestarikan bahasa Jawa, karena itu semua pihak diharapkan memberikan dukungan atas usaha Pemprov DIY mewajibkan penggunaan bahasa Jawa.

"Saya harap penggunaan bahasa Jawa tidak pada hari Sabtu saja, tetapi digunakan setiap hari," katanya.

Menurut Sultan, penggunaan bahasa Jawa merupakan salah satu upaya mempertahankan tradisi dan menunjukkan kebanggaan pada budaya adiluhung yang dimiliki masyarakat Jawa.

"Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di DIY telah menerapkan kebijakan penggunaan bahasa Jawa, namun penggunaannya masih tidak seragam. Pemprov DIY membuat kebijakan untuk menyeragamkan penggunaan bahasa Jawa sehingga bisa digunakan semua pegawai," katanya.

Sultan mengatakan, masyarakat Jawa tidak boleh kehilangan jati diri, mereka harus tetap melestarikan identitas kebudayaan yang dimiliki, salah satunya dengan penggunaan bahasa Jawa dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya berharap pelestarian penggunaan bahasa Jawa tidak hanya dilakukan oleh pegawai di lingkungan pemerintah, tetapi juga dapat dilakukan di perusahaan, pegawai swasta dan masyarakat umum," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Pemprov DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, aturan penggunaan bahasa Jawa digunakan hanya untuk komunikasi lisan.

"Komunikasi tertulis dan surat kepegawaian tetap dilakukan secara formal dengan menggunakan bahasa Indonesia, karena terkait dengan arsip dan dokumentasi pemerintahan," katanya.(*)