"Dari total 1.295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel usulkan 4.417 narapidana dapat remisi Lebaran
Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.Baca juga: Kemenkumham Sulsel usulkan 4.417 narapidana dapat remisi Lebaran
Pemberian remisi ini, kata Frans, nantinya akan langsung diberikan oleh Gubernur Sumut atau Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara pada Minggu (24/5).
"Remisi ini akan diberikan setelah siap melaksanakan Shalat Idul Fitri nanti," katanya pula.
Baca juga: 4.354 narapidana di Aceh diusul dapat remisi Idul Fitri
Baca juga: 4.354 narapidana di Aceh diusul dapat remisi Idul Fitri