Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai menyalurkan 38.113 paket bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa sembako bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

"Total bansos provinsi yang dibagikan ada 38.113 paket dan saat ini telah mulai dibagikan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jumat.

Baca juga: Bupati Purbalingga imbau desa sediakan tempat karantina

Dia menjelaskan bansos tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako senilai Rp200.000 per paket.

"Peluncuran bansos dari pemerintah provinsi mulai kami lakukan di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara dan Desa Kaliori Kecamatan Karanganyar," katanya.

Selain menyalurkan bansos dari Pemprov Jateng, kata dia, pihaknya juga kembali menyalurkan bantuan sosial berupa sembako yang merupakan bantuan dari Pemkab Purbalingga di Desa Purbayasa, Mlipiran dan Desa Kalimanah.

Baca juga: Bupati Purbalingga minta kades pasang daftar penerima bansos

Bupati mengatakan penyaluran paket bantuan sembako tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami berharap bantuan ini akan menjadi berkah dan bermanfaat bagi semuanya, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka mencegah COVID-19," katanya.

Sementara itu bupati kembali mengingatkan bahwa upaya pencegahan COVID-19 memerlukan dukungan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkab Purbalingga buka layanan aduan untuk bansos tunai

"Upaya mencegah dan menekan kasus COVID-19 memerlukan dukungan, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Dia mengatakan protokol kesehatan tersebut antara lain tidak berkerumun, menjaga jarak fisik, menggunakan masker saat keluar rumah hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Baca juga: Bupati Purbalingga minta kades pastikan pemudik jalani isolasi

Bupati mengatakan pihaknya akan mengintensifkan inspeksi ke sejumlah tempat keramaian untuk memastikan masyarakat telah menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Warga masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker, kata dia, akan dikenakan sanksi yakni diinapkan di rumah karantina tingkat kabupaten selama satu malam.

"Dua tempat karantina sudah siap huni, yakni Gedung Korpri dan Buper Munjulluhur. Pokoknya yang keluar rumah tidak menggunakan masker ataupun orang yang bergelang khusus yang menandakan dirinya orang dalam pemantauan namun kedapatan berada di tempat umum, silakan pilih, mau di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur," katanya.

Baca juga: Bamsoet kirim bantuan kesehatan ke Bupati Purbalingga