Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk untuk tidak menggelar takbiran keliling.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengingatkan bahwa kebijakan PSBB masih berlaku dan tidak dikendurkan, yang artinya kegiatan takbiran keliling adalah pelanggaran kebijakan PSBB

"Tolong masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah bahwa PSBB di Jakarta ini masih berlaku, tidak dikendurkan. Apa sih PSBB? Masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh di PSBB," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Kemenhub-Polda Metro Jaya jaring 95 unit travel ilegal bawa pemudik

Baca juga: Kemarin, mudik lewat "jalur tikus" hingga tur virtual Ragunan

Baca juga: Kemarin, bansos bagi warga non-DKI hingga temuan stiker Kemenhub palsu


Yusri mengatakan ada beberapa hal yang terpaksa ditiadakan demi menghentikan pandemi COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, antara lain takbiran keliling dan Shalat Id.

"Jangankan takbiran Salat Id aja ditiadakan di rumah saja, itu bukan lagi kultur," ujarnya.

Yusri juga mengatakan, saat ini petugas kepolisian telah diterjunkan ke tengah masyarakat untuk memberikan imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan takbiran keliling.

"Semua Babinsa di wilayah semua sudah turun dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan (takbiran keliling)," tuturnya.

Dia pun berharap warga Jadetabek semakin mematuhi kebijakan PSBB demi kebaikan dan keselamatan bersama, bukan malah mulai menyepelekan PSBB.