Medan (ANTARA) - Pihak Kepolisian menangkap seorang pria berinisial GLN, warga Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan kasus penghinaan agama melalui media sosial. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat, mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak Polres Simalungun.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan di media sosial. Kami berharap kepada masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial," katanya.

Baca juga: OKI Kecam Partai Denmark Karena Hina Nabi Muhammad
Selain itu, kata Tatan, pihak kepolisian juga melakukan mediasi yang turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas Islam di Kecamatan Bandar.

"Dalam mediasi diambil kesepakatan, bahwa persoalan penistaan ini tetap diambil melalui jalur hukum," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri sendiri. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah," katanya.

Baca juga: MUI Kutuk Koran Denmark Yang Hina Nabi Muhamad SAW
Informasi dihimpun, GLN diamankan personel Polres Simalungun karena menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi.


Selain itu dia juga turut menghina Habib Bahar bin Smith dalam postingan lainnya.
Postingan yang disampaikan pelaku, mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat Islam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menyikapi hal tersebut, personel Polres Simalungun langsung bertindak untuk berupaya melakukan mediasi atas masalah tersebut.

Baca juga: MUI Bogor rumuskan fatwa untuk penista agama di Masjid Sentul