Jakarta (ANTARA News) - Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman (HT) hingga 11 Maret 2009 tercatat 229 unit dengan luas 9,972 juta hektare (ha), demikian data Departemen Kehutanan yang diperoleh di Jakarta, Rabu.
Rinciannya adalah telah diberikan Surat Keputusan IUPHHK HT definitif sejumlah 169 unit dengan luas 7,436 juga ha, SK IUPHHK-HT pencadangan sebanyak 28 unit seluas 1,902.630 ha, dan SK Sementara IUPHHK-HT sebanyak 32 unit seluas 633.675 ha.
Namun demikian Dephut juga memberikan tindakan yang tegas terhadap usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Jumlah IUPHHK-HT pencadangan yang dicabut sampai dengan tanggal 20 Februari 2009 sebanyak 42 unit dengan luas 1.074.361 ha.
Pembangunan hutan tanaman tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Disebutkan, jumlah investasi kumulatif dari 32 IUPHHK-HT yang melaporkan sampai dengan Bulan Desember 2008 sebesar Rp.12,057 triliun. Investasi di bidang HTI membutuhkan biaya Rp12 juta per hektare.
Sedangkan jumlah tenaga kerja yang diserap oleh 37 IUPHHK-HT yang melaporkan sampai dengan Bulan Maret 2009 sebanyak 12.627 orang.
Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut Bedjo Santoso pernah mengatakan, realisasi penanaman hutan tanaman industri (HTI), hingga Juli 2009 mencapai 4,3 juta hektar dari target 5 juta hektar sampai akhir 2009.
Sementara itu Menhut MS Kaban mengharapkan HTI bisa terus bertambah karena memberikan dampak positif, baik untuk warga di sekitar hutan, pengusaha kehutanan, menjaga kelestarian alam, serta memberikan pemasukan kepada negara.
Kaban juga pernah mengatakan, ia optimis pengembangan HTI bisa mencapai target. "Nantinya, HTI bisa menjadi aset atau jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Namun Dephut juga akan awasi jangan sampai pengusaha hanya melakukan `land banking` saja dan tidak merealisasikan penanaman," kata dia.
Selain diandalkan untuk menopang kebutuhan bahan baku industri perkayuan, menurut dia, HTI juga berpeluang untuk dijual dalam perdagangan karbon. Potensi penyerapan karbon bukan hanya pada tanaman yang ada di kawasan konservasi atau kawasan lindung di dalam area HTI, tetapi juga pada tanaman HTI itu sendiri.
Program HTI sejak awal dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas, yakni memenuhi kebutuhan bahan baku industri perkayuan nasional, mendukung upaya pelestarian lingkungan, dan membantu mengentaskan kemiskinan itu juga optimal mengurangi tekanan perambahan pada hutan negara.
Dephut memprioritaskan pembangunan HTI di lahan-lahan yang tidak produktif. Selain itu, Dephut menetapkan bahwa di dalam konsesi HTI harus ada kawasan lindung atau kawasan konservasi yang tetap terjaga, yang luasnya sekurang-kurangnya 10 persen dari total luas konsesi HTI.
Sementara itu Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto juga pernah mengatakan optimis target lima juta ha HTI bisa dicapai karena Dephut sudah menyiapkan berbagai langkah mencapainya seperti penyederhanaan aturan kehutanan.(*)
Izin Usaha Hutan Tanaman Capai 229 Unit
12 Agustus 2009 20:52 WIB
Dephut (ANTARA/ist)@
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: