Pekanbaru (ANTARA) - Seorang warga Kota Pekanbaru terduga COVID-19 meninggal dunia setelah ditemukan tidak sadarkan diri di Pasar Cik Puan pada Kamis (21/5).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliana Nazir dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat, mengatakan warga berinisial Y itu meninggal pada Kamis petang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.

“Innalillahi wa innaillaihi rojiun, pasiennya meninggal dunia jam 18.45, setelah dilakukan upaya maksimal dari tim. Sudah dilakukan swab, dan akan dipulasarakan sesuai protokol COVID-19,” katanya.

Baca juga: Pengadilan Pekanbaru hukum para pelanggar PSBB

Ia menjelaskan pasien Y meninggal pada usia 70 tahun. Keluarganya menyatakan pasien punya riwayat sakit jantung. Namun, hasil pemeriksaan bagian syaraf tidak menunjukkan tanda-tanda stroke. Diagnosa menunjukkan pasien mengalami infeksi paru.

“Ada tanda infeksi ringan di paru,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/5) pagi sekitar pukul 07.45 WIB, pasien Y pingsan di Pasar Cik Puan. Lelaki berusia 70 tahun itu ditangani oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Puskesmas Langsat dengan protokol COVID-19 dan petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri lengkap. Pasien langsung dirujuk ke RSUD Arifin Achmad.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyemprotan disinfektan di tempat ditemukannya pasien itu di Pasar Cik Puan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, hingga Jumat pagi ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 ada 108. Rinciannya, 39 orang dirawat, 63 sudah sehat dan pulang, serta enam orang meninggal.

Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai dibuka fungsional mulai 18 Mei hingga H+7 Lebaran

Baca juga: Kapal sembako tenggelam di Pekanbaru kerugian Rp4 miliar


Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) ada 1.233 orang. Rinciannya 160 masih dirawat, 935 dinyatakan negatif COVID-19, dan 138 meninggal.

Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) ada 63.801, dengan rincian yang sudah selesai pemantauan 57.474 orang.

Enam daerah di Riau masih dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu Kota Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.

Namun, Wali Kota Pekanbaru menyatakan melonggarkan PSBB jelang Lebaran dengan memperbolehkan semua tempat usaha buka kembali, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kota Pekanbaru perpanjang PSBB