Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Rabu, menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak gugatan hasil pemilu dari pemohon satu dan dua, masing-masing pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo, sehingga hasil Pemilu Presiden 2009 dinyatakan sah.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan termohon satu dan dua, tanpa "dissenting opinion" (pendapat berbeda), demikian Mahfud membacakan kesimpulan putusan MK. (*)
MK: Hasil Pilpres Sah
12 Agustus 2009 17:00 WIB
Suasana sidang perselisihan hasil Pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/5). ( ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: