Kemenpan-RB setujui usulan penyetaraan jabatan 28 instansi pusat
21 Mei 2020 23:22 WIB
Arsip-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menggelar konferensi pers virtual mengenai Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020, didampingi Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). (ANTARA/ HO/ Kemenpan RB)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerima usulan penyetaraan jabatan dari 58 instansi pusat untuk penyederhanaan birokrasi di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.
Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan dari 58 instansi pusat itu, 28 instansi sudah diberikan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan.
"Dari 58, sebanyak 28 instansi pusat tersebut sudah diberikan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan," ujar Atmaji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan 30 instansi lain yang telah mengajukan, saat ini berada dalam tahapan konfirmasi dan validasi. Atmaji juga mengemukakan bahwa penyetaraan jabatan itu baru merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pasca-Penyetaraan yang dilakukan secara virtual, Rabu (20/05) kemarin, Dwi menjelaskan apabila rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan tersebut telah didapatkan, maka selanjutnya perlu dilakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional.
Namun, masing-masing instansi perlu memahami terlebih dulu mengenai teknis penyetaraan jabatan serta penghitungan dasar dalam penentuan angka kredit sebagai bekal pejabat yang disetarakan untuk menjalani jabatan fungsional tersebut.
Rakor itu diikuti oleh 36 instansi pemerintah pusat yang telah mendapat rekomendasi penyetaraan jabatan maupun yang sedang dalam tahapan validasi.
Atmaji pun menyatakan harapan agar 28 instansi pusat yang telah diberi rekomendasi penyetaraan jabatan dapat menjadi percontohan (role model) bagi kementerian dan lembaga lainnya yang belum selesai melakukan penyetaraan jabatan. "Di antaranya adalah penguatan manajemen kinerja hingga penataan organisasi," ujar dia pula.
Setelah penyetaraan jabatan selesai dilakukan, kata Atmaji, masih terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh tiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi.
Baca juga: Kemenpan RB akan beri apresiasi inovator penanganan COVID-19
Langkah pertama adalah pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kemudian dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan.
Lalu langkah ketiga, dilakukan penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawabnya.
Terakhir, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari tiap instansi yang perlu diusulkan untuk perubahan menjadi lebih ramping, dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria.
Pelaksana Tugas Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Teguh Widjinarko menyampaikan bahwa target penuntasan pengalihan jabatan yang telah ditentukan pada akhir tahun 2020 harus tetap dipenuhi.
Ia mengatakan rakor yang dilaksanakan kemarin merupakan salah satu langkah untuk dapat mempercepat pemenuhan target tersebut.
"Melalui rakor itu akan dilakukan penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai standar penilaian angka kredit bagi pejabat administrasi yang disetarakan menjadi pejabat fungsional. Ini merupakan fondasi awal bagi pengembangan karier dan profesionalisme pejabat fungsional yang disetarakan," kata Teguh pula.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja memaparkan mengenai implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrator ke jabatan fungsional serta simulasi perhitungan dan penetapan angka kredit penyetaraan jabatan.
Sebelumnya, Atmaji mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional sebagai respons atas program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Ia mengatakan bahwa permen itu merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memudahkan implementasi penyetaraan jabatan.
Selain itu, permen itu juga memberikan gambaran peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi, agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.
Baca juga: Kemenpan RB sebut Polri optimalkan layanan selama wabah COVID-19
Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan dari 58 instansi pusat itu, 28 instansi sudah diberikan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan.
"Dari 58, sebanyak 28 instansi pusat tersebut sudah diberikan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan," ujar Atmaji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan 30 instansi lain yang telah mengajukan, saat ini berada dalam tahapan konfirmasi dan validasi. Atmaji juga mengemukakan bahwa penyetaraan jabatan itu baru merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pasca-Penyetaraan yang dilakukan secara virtual, Rabu (20/05) kemarin, Dwi menjelaskan apabila rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan tersebut telah didapatkan, maka selanjutnya perlu dilakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional.
Namun, masing-masing instansi perlu memahami terlebih dulu mengenai teknis penyetaraan jabatan serta penghitungan dasar dalam penentuan angka kredit sebagai bekal pejabat yang disetarakan untuk menjalani jabatan fungsional tersebut.
Rakor itu diikuti oleh 36 instansi pemerintah pusat yang telah mendapat rekomendasi penyetaraan jabatan maupun yang sedang dalam tahapan validasi.
Atmaji pun menyatakan harapan agar 28 instansi pusat yang telah diberi rekomendasi penyetaraan jabatan dapat menjadi percontohan (role model) bagi kementerian dan lembaga lainnya yang belum selesai melakukan penyetaraan jabatan. "Di antaranya adalah penguatan manajemen kinerja hingga penataan organisasi," ujar dia pula.
Setelah penyetaraan jabatan selesai dilakukan, kata Atmaji, masih terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh tiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi.
Baca juga: Kemenpan RB akan beri apresiasi inovator penanganan COVID-19
Langkah pertama adalah pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kemudian dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan.
Lalu langkah ketiga, dilakukan penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawabnya.
Terakhir, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari tiap instansi yang perlu diusulkan untuk perubahan menjadi lebih ramping, dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria.
Pelaksana Tugas Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Teguh Widjinarko menyampaikan bahwa target penuntasan pengalihan jabatan yang telah ditentukan pada akhir tahun 2020 harus tetap dipenuhi.
Ia mengatakan rakor yang dilaksanakan kemarin merupakan salah satu langkah untuk dapat mempercepat pemenuhan target tersebut.
"Melalui rakor itu akan dilakukan penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai standar penilaian angka kredit bagi pejabat administrasi yang disetarakan menjadi pejabat fungsional. Ini merupakan fondasi awal bagi pengembangan karier dan profesionalisme pejabat fungsional yang disetarakan," kata Teguh pula.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja memaparkan mengenai implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrator ke jabatan fungsional serta simulasi perhitungan dan penetapan angka kredit penyetaraan jabatan.
Sebelumnya, Atmaji mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional sebagai respons atas program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Ia mengatakan bahwa permen itu merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memudahkan implementasi penyetaraan jabatan.
Selain itu, permen itu juga memberikan gambaran peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi, agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.
Baca juga: Kemenpan RB sebut Polri optimalkan layanan selama wabah COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: