Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi denda sekitar Rp 5,81 miliar sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2009. Sanksi tersebut diberikan kepada pelaku pasar modal sebesar Rp5 miliar dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) Rp803,8 juta.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu, mengatakan, sanksi denda bidang pasar modal yang terbesar berasal dari perusahaan efek nonmanager investasi sebanyak 212 pihak dengan denda Rp1,58 miliar.

Kemudian diikuti 140 emiten sebesar Rp2,64 miliar, manajer investasi (46 pihak) Rp 321 juta, akuntan publik (24 pihak) Rp92,8 juta, dan penilai (20 pihak) Rp43,6 juta.

Sementara itu, sanksi denda untuk LKBB sebagian besar diberikan kepada perusahaan penunjang usaha asuransi sebanyak 44 sanksi dengan denda Rp545 juta, dana pensiun (28 pihak) Rp79,8 juta, dan perusahaan perasuransian (7 pihak) Rp179 juta.

Dia menambahkan selain sanksi denda, sepanjang awal tahun hingga hari ini, Bapepam-LK juga memberikan sanksi peringatan tertulis bagi perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal kepada satu wakil manajer investasi, lima perorangan, dan lima direksi emiten.

Sementara sanksi pencabutan izin juga diberikan kepada dua perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek dan tiga izin perseorangan sebagai wakil manajer investasi.

Sedangkan sanksi pembekuan izin diberikan kepada dua izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek, dua izin perseorangan sebagai wakil penjamin emisi efek, tiga surat tanda terdaftar (STTD) akuntan publik, dan tiga STTD penilai.

Hal serupa juga dilakukan Bapepam-LK terhadap perusahaan yang bergerak sebagai LKBB. Sanksi terbanyak berupa peringatan tertulis kepada 243 perusahaan penunjang usaha asuransi, 145 perusahaan perasuransian, dan 67 perusahaan pembiayaan.

Untuk sanksi pencabutan diberikan kepada 15 perusahaan LKBB, sanksi pembekuan untuk tujuh perusahaan pembiayaan, dan pembatasan kegiatan usaha kepada delapan perusahaan penunjang usaha asuransi. (*)