Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Kampanye Nasional Capres/Cawapres SBY-Boediono Hatta Rajasa optimistis putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak akan membatalkan keputusan KPU mengenai pemenang Pilpres 8 Juli 2009.

"Kita optimistis karena kita ikuti persidangannya di sana, ya kita tunggulah putusan MK. MK itu tentu mengambil keputusan atas dasar fakta-fakta, bukan atas dasar asumsi-asumsi ataupun sesuatu yang tidak berdasarkan data dan fakta. Jadi kalau sudah itu, saya kira keputusannya akan keluar," kata Hatta di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Hatta menolak berkomentar lebih jauh ketika ditanya jika ternyata MK justru memenangkan gugatan pasangan capres Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.

"Saya tidak mau komentar sesuatu yang dari awal berandai-andai," katanya.

Rabu ini pukul 14:00 WIB, MK akan mengumumkan putusan atas sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan pasangan Megawati-Prabowo, langsung oleh Ketua MK Mahfud MD.

MK sendiri telah mengantongi putusan sejak Selasa (11/8), usai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut Mahfud, putusan para hakim konstitusi yang berjumlah sembilan ini diambil setelah mencermati bukti-bukti yang diterima MK dan tidak terpengaruh dengan pernyataan calon presiden manapun.

Pasangan Kalla-Wiranto, dan Mega-Prabowo menggugat proses Pilpres yang diselenggarakan oleh KPU dimana diantara yang dipersoalkan adalah pelanggaran penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika MK memenangkan kedua pasangan itu, konsekuensinya KPU harus menggelar pemilu ulang, atau setidaknya penghitungan ulang.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan kedua pasangan, maka pasangan Yoedhoyono-Boediono otomatis menjadi presiden dan wapres pada periode mendatang. (*)