Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Guna menjaga ekosistem, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel) akan menerapkan larangan membuat permukiman di areal persawahan.

Kabag Humas dan Protokol, Satarman, di Pagaralam, Selasa, mengatakan, langkah yang diambil Pemkot Pagaralam membuat larangan perluasan permukiman di areal persawahan tersebut supaya kelestarian alam kota yang terletak di kaki Gunung Dempo ini tetap terjaga.

"Sebagai bentuk penegasan dilarangnya pembangunan areal persawahan menjadi permukiman tersebut dalam waktu dekat ini Pemkot Pagaralam akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), siapa saja yang tidak mengindahkannya akan dikenai sanki sebagaimana aturan yang berlaku," kata dia.

Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mendorong terciptanya areal permukiman baru sehingga dengan demikian tidak sedikit warga yang sengaja menjual sawah dikaplingkan untuk perumahan dan sebagainya.

"Apabila hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin areal persawahan yang ada terutama yang berada disekitar Kota Pagaralam akan habis. Sebagai upaya pencegahan kedepan akan di terbitkan Perda tersendiri yang melarang dijadikannya sawah sebagai tempat permukiman," ungkapnya.

Wali Kota Pagaralam, Djazuli Kuris, mengatakan, sudah cukup banyak areal persawahan yang telah dibangun rumah seperti areal persawahan di Kelurahan Curup Jare, Pematang Bange, areal persawahan di Pagar Agung dan beberapa areal persawahan lainya.

"Menjadikan areal persawahan jadi pemukiman tentunnya akan merusak ekosistem hingga akhirnya ke depan Pagaralam tidak akan memiliki kesejukan dan ciri khas tersendiri. Jika hal tersebut terus terjadi maka bukan tidak mungkin produksi padi di kota Pagaralam akan mengalami penurunan dan petani padi juga lama kelamaan akan kesulitan mencari lahan untuk bertani," kata dia.

Menurut dia, kalau kebun kopi yang dikaplingkan tidak jadi masalah, tapi jika sawah selain akan berdampak pada lingkungan juga bisa berdampak pada hilangnya pencarian petani sawah.

"Kita akan mengeluarkan Perda yang mengaturnya larangan dijadikannya sawah menjadi pemukiman tersebut, akan dipertegas dengan pembuatan surat menyurat tanah dan diperketatnya penerbitan Izin Pendirian Bangunan (IMB) oleh pemerintah," kata dia.

Agar kelestarian alam Kota Pagaralam terjaga, kata Djazuli, Pemkot sudah melaksanakan berbagai program di antaranya penanaman sejuta pohon dengan diwajibkannya setiap PNS dan masyarakat menanam pohon, program reboisasi hutan lindung dan berbagai upaya lainya.(*)